Articles by "Seputar Organisasi Dunia"

Tampilkan postingan dengan label Seputar Organisasi Dunia. Tampilkan semua postingan

Pengertian APEC serta Tujuan Dan Unsur Kerjasamanya. Forum Kerjasama Ekonomi negara-negara di kawasan Asia Pasifik (Asia Pacific Economic Cooperation-APEC) Terbentuk pada tahun 1989 berdasarkan gagasan Perdana Menteri Australia, Bob Hawke.

APEC, singkatan dari Asia-Pacific Economic Cooperation atau Kerja sama Ekonomi Asia Pasifik, adalah forum ekonomi 21 negara di Lingkar Pasifik yang bertujuan untuk mengukuhkan pertumbuhan ekonomi, mempererat komunitas dan mendorong perdagangan bebas di seluruh kawasan Asia-Pasifik. APEC didirikan pada tahun 1989 sebagai tanggapan terhadap pertumbuhan interdependensi ekonomi negara-negara Asia-Pasifik dan lahirnya blok perdangangan lain di bagian-bagian lain dunia; ketakutan akan Jepang mendominasi kegiatan ekonomi di kawasan Asia-Pasifik, dan untuk mendirikan pasar baru untuk produk agrikultural dan bahan mentah di luar Eropa.

Pengertian APEC serta Tujuan Dan Unsur Kerjasamanya


Rapat tahunan APEC dihadiri oleh kepala pemerintahan dari seluruh negara anggota APEC kecuali Taiwan (yang diwakilkan oleh pejabat level menteri yang dinamai Tionghoa Taipei sebagai kepala ekonomi). Lokasi rapat dirotasi tiap tahun di antara negara anggota, dan sebagai tradisi, yang diikuti oleh hampir semua pertemuan, setiap kepala pemerintahan yang hadir mengenakan pakaian tradisional negara tuan rumah.

Negara Anggota APEC


Mengingat APEC lebih dititikberatkan pada hubungan ekonomi, maka setiap anggota, termasuk negara, disebut sebagai entitas ekonomi. Keanggotaan APEC terdiri dari 21 ekonomi yang terdiri dari Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Chile, China, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, Meksiko, PNG, Peru, Filipina, Rusia, Singapura, Chinese Taipei, Thailand, AS dan Vietnam.

Sebagai forum regional, APEC memiliki karakteristik yang membedakannya dari berbagai forum kerjasama ekonomi kawasan lainnya, yakni sifatnya yang tidak mengikat (non-binding). Berbagai keputusan diperoleh secara konsensus dan komitmen pelaksanaannya didasarkan pada kesukarelaan (voluntarism). Selain itu APEC juga dilandasi oleh prinsip-prinsip konsultatif, komprehensif, fleksibel, transparan, regionalisme terbuka dan pengakuan atas perbedaan pembangunan antara ekonomi maju dan ekonomi berkembang.

Unsur Kerjasama APEC

� Strengthening the open multilateral trading system
� Enhancing trade and investment liberalization in the Asia-Pacific; dan
� Intensifying Asia-Pacific development cooperation.

Keanggotaan Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang berperan aktif dalam pembentukan APEC maupun pengembangan kerjasamanya. Keikutsertaan Indonesia dalam APEC sangat didorong oleh kepentingan Indonesia untuk mengantisipasi dan mempersiapkan diri dalam menghadapi perdagangan dunia yang bebas sekaligus mengamankan kepentingan nasional RI. Kontribusi Indonesia terbesar bagi APEC adalah disepakatinya komitmen bersama yang dikenal juga sebagai �Tujuan Bogor� ( Bogor Goals ) yaitu liberalisasi perdagangan dan investasi secara penuh pada tahun 2010 untuk ekonomi yang sudah maju, dan tahun 2020 untuk ekonomi berkembang. Komitmen ini menjadi dasar dalam berbagai inisiatif untuk mendorong percepatan penghapusan tarif perdagangan maupun investasi antar anggota APEC.

Referensi
Wikipedia.org

Pengertian Mahkamah Internasional (International Court Of Justice). Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menggantikan peradilan yang sebelumnya yaitu Permanent International Court Of Justice. Dengan tujuan untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan kekerasan dalam menyelesaiakan suatu sengketa internasional, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Berikut adalah penjelasan seputar Pengertian Mahkamah Internasional (International Court Of Justice). Sumber Hukum Mahkamah Internasional. Keanggotaan Mahkamah Internasional Dan Kewenangan Mahkamah Internasional (International Court Of Justice)

Definsi

Menurut Wikipedia International Court Of Justice (ICJ)/Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda, lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan resmi bersidang pada tahun 1946 International Court Of Justice dibentuk berdasarkan Bab IV pasal 92-96 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dirumuskan di San Fransisco. Pada pasal 92 disebutkan bahwa International Court Of Justice adalah organ utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Isi pasal 92 Piagam PBB : Mahkamah Agung Internasional adalah badan peradilan utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Badan ini akan bekerja sesuai dengan Statuta Mahkamah Tetap Internasional dan peradilan merupakan bagian yang tidak terpisah dari Piagam ini.

Sumber Hukum

Berikut adalah Sumber-sumber hukum yang digunakan dalam makhamah international apabila membuat suatu keputusan yang antara lain adalah :
  1. Konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
  2. Kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum
  3. Asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
  4. Keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum
Mahkamah dapat membuat keputusan �ex aequo et bono� (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan menyetujui.

Keanggotaan

Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai �anggota� mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.

Kewenangan

Kewenangan International Court Of Justice diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional, wewenang ini dapat dibedakan yaitu antara:
  1. Wewenang Ratione Personae (siapa yang berhak mengajukan perkara ke Mahkamah)
  2. Wewenang Ratione Material (mengenai jenis sengketa yang dapat diajukan)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.