Articles by "seputar politik"

Tampilkan postingan dengan label seputar politik. Tampilkan semua postingan

Pengertian Partisipasi Politik. Jika Berbicara tentang budaya politik maka tidak terlepas dari partisipasi politik warga negara. Partisipasi politik pada dasarnya merupakan bagian dari budaya politik, karena keberadaan struktur-struktur politik di dalam masyarakat, seperti partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan dan media masa yang kritis dan aktif. Hal ini merupakan satu indikator adanya keterlibatan rakyat dalam kehidupan politik (partisipan).

Definisi Partisipasi Politik

Partisipasi Politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, seperti memilih pimpinan negara atau upaya-upaya mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Pengertian Partisipasi Politik Menurut para Ahli

  1. Menurut Miriam Budiardjo Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).
  2. Menurut Ramlan Surbakti Partisipasi politik ialah keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan menyangkut atau mempengaruhi hidupnya. Partisipasi politik berarti keikutsertaan warga negara biasa (yang tidak mempunyai kewenangan) dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik.
  3. Menurut Michael Rush dan Philip Althoft Partisipasi politik adalah keterlibatan individu sampai pada bermacam-macam tingkatan di dalam sistem politik.
  4. Menurut Herbert McClosky Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebijakan umum.

Menurut Myron Weiner, terdapat lima penyebab timbulnya gerakan ke arah partisipasi lebih luas dalam proses politik, yaitu sebagai berikut :
  1. Modernisasi dalam segala bidang kehidupan yang menyebabkan masyarakat makin banyak menuntut untuk ikut dalam kekuasaan politik.
  2. Perubahan-perubahan struktur kelas sosial. Masalah siapa yang berhak berpartisipasi dan pembuatan keputusan politik menjadi penting dan mengakibatkan perubahan dalam pola partisipasi politik.
  3. Pengaruh kaum intelektual dan kemunikasi masa modern. Ide demokratisasi partisipasi telah menyebar ke bangsa-bangsa baru sebelum mereka mengembangkan modernisasi dan industrialisasi yang cukup matang.
  4. Konflik antar kelompok pemimpin politik, jika timbul konflik antar elite, maka yang dicari adalah dukungan rakyat. Terjadi perjuangan kelas menentang melawan kaum aristokrat yang menarik kaum buruh dan membantu memperluas hak pilih rakyat.
  5. Keterlibatan pemerintah yang meluas dalam urusan sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Meluasnya ruang lingkup aktivitas pemerintah sering merangsang timbulnya tuntutan-tuntutan yang terorganisasi akan kesempatan untuk ikut serta dalam pembuatan keputusan politik.

Pengertian Sosialisasi Politik. ini merupakan salah satu dari fungsi-fungsi input sistem politik yang berlaku di negara-negara manapun juga baik yang menganut sistem politik demokratis, otoriter, diktator dan sebagainya. Sosialisasi politik, merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik pada anggota masyarakat.

Keterlaksanaan sosialisasi politik, sangat ditentukan oleh lingkungan sosial, ekonomi, dan kebudayaan di mana seseorang/individu berada. Selain itu, juga ditentukan oleh interaksi pengalaman-pengalaman serta kepribadian seseorang. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Sosialisasi Politik, Sarana Dalam Sosialisasi Politik.

Definisi Sosialisasi Politik

sosialisasi politik adalah proses dengan mana individu-individu dapat memperoleh pengetahuan, nilai-nilai, dan sikap-sikap terhadap sistem politik masyarakatnya. Peristiwa ini tidak menjamin bahwa masyarakat mengesahkan sistem politiknya, sekalipun hal ini mungkin bisa terjadi. Sebab hal ini bisa saja menyebabkan pengingkaran terhadap legitimasi. Akan tetapi, apakah akan menuju kepada stagnasi atau perubahan, tergantung pada keadaan yang menyebabkan pengingkaran tersebut. Apabila tidak ada legitimasi itu disertai dengan sikap bermusuhan yang aktif terhadap sistem politiknya, maka perubahan mungkin terjadi. Akan tetapi, apabila legitimasi itu dibarengi dengan sikap apatis terhadap sistem politiknya, bukan tak mungkin yang dihasilkan stagnasi.

Pengertian Sosialisasi Politik Menurut Para ahli

  1. Menurut David F. Aberle, dalam � Culture and Socialization � Sosialisasi politik adalah pola-pola mengenai aksi sosial, atau aspek-aspek tingkah laku, yang menanamkan pada individu-individu keterampilan-keterampilan (termasuk ilmu pengetahuan), motif-motif dan sikap-sikap yang perlu untuk menampilkan peranan-peranan yang sekarang atau yang tengah diantisipasikan (dan yang terus berkelanjutan) sepanjang kehidupan manusia normal, sejauh peranan-peranan baru masih harus terus dipelajari.
  2. Menurut Irvin L. Child. Sosialisasi politik adalah segenap proses dengan mana individu, yang dilahirkan dengan banyak sekali jajaran potensi tingkah laku, dituntut untuk mengembangkan tingkah laku aktualnya yang dibatasi di dalam satu jajaran yang menjadi kebiasaannya dan bisa diterima olehnya sesuai dengan standar-standar dari kelompoknya.
  3. Menurut Richard E. Dawson dkk. Sosialisasi politik dapat dipandang sebagai suatu pewarisan pengetahuan, nilai-nilai dan pandangan-pandangan politik dari orang tua, guru, dan sarana-sarana sosialisasi yang lainnya kepada warga negara baru dan mereka yang menginjak dewasa.
  4. Menurut e. S.N. Eisentadt, dalam From Generation to Ganeration Sosialisasi politik adalah komunikasi dengan dan dipelajari oleh manusia lain, dengan siapa individu-individu yang secara bertahap memasuki beberapa jenis relasi-relasi umum. Oleh Mochtar Mas�oed disebut dengan transmisi kebudayaan.
  5. Menurut Denis Kavanagh Sosialisasi politik merupakan suatu proses dimana seseorang mempelajari dan menumbuhkan pandangannya tentang politik.

Sarana Dalam Sosialisasi Politik

Sosialisasi politik adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan proses dengan jalan mana orang belajar tentang politik dan mengembangkan orientasi pada politik. Adapun sarana alat yang dapat dijadikan sebagai perantara/sarana dalam sosialisasi politik, antara lain :
  1. Keluarga. Wadah penanaman (sosialisasi) nilai-nilai politik yang paling efisien dan efektif adalah di dalam keluarga. Di mulai dari keluarga inilah antara orang tua dengan anak, sering terjadi �obrolan� politik ringan tentang segala hal, sehingga tanpa disadari terjadi tranfer pengetahuan dan nilai-nilai politik tertentu yang diserap oleh si anak.
  2. Sekolah. Di sekolah melalui pelajaran civics education (pendidikan kewarganegaraan), siswa dan gurunya saling bertukar informasi dan berinteraksi dalam membahas topik-topik tertentu yang mengandung nilai-nilai politik teoritis maupun praktis. Dengan demikian, siswa telah memperoleh pengetahuan awal tentang kehidupan berpolitik secara dini dan nilai-nilai politik yang benar dari sudut pandang akademis.
  3. Partai Politik. Salah satu fungsi dari partai politik adalah dapat memainkan peran sebagai sosialisasi politik. Ini berarti partai politik tersebut setelah merekrut anggota kader maupun simpatisannya secara periodik maupun pada saat kampanye, mampu menanamkan nilai-nilai dan norma-norma dari satu generasi ke generasi berikutnya. Partai politik harus mampu menciptakan �image� memperjuangkan kepentingan umum, agar mendapat dukungan luas dari masyarakat dan senantiasa dapat memenangkan pemilu.
  4. Sosialisasi Politik dalam Masyarakat Berkembang. Masalah sentral sosiologi politik dalam masyarakat berkembang ialah menyangkut perubahan. Menurut Robert Le Vine, terdapat 3 (tiga) faktor masalah penting dalam sosialisasi politik pada masyarakat berkembang, yaitu sebagai berikut : (i) Pertumbuhan penduduk di negara-negara berkembang dapat melampaui kapasitas mereka untuk "memodernisasi" keluarga tradisonal lewat industrialisasi dan pendidikan. (ii) Sering terdapat perbedaan yang besar dalam pendidikan dan nilai-nilai tradisional antara jenis-jenis kelamin, sehingga kaum wanita lebih erat terikat pada nilai tradisonal. Namun, si Ibu dapat memainkan satu peranan penting pada saat sosialisasi dini dari anak. (iii) Adalah mungkin pengaruh urbanisasi, yang selalu dianggap sebagai satu kekuatan perkasa untuk menumbangkan nilai-nilai tradisional. Paling sedikitnya secara parsial juga terimbangi oleh peralihan dari nilai-nilai ke dalam daerah-daerah perkotaan, khususnya dengan pembentukan komunitaskomunitas kesukuan dan etnis di daerah-daerah ini.

Pengertian Budaya Politik Serta Komponen dan tipenya. Budaya politik, merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat dengan ciri-ciri yang lebih khas. Istilah budaya politik meliputi masalah legitimasi, pengaturan kekuasaan, proses pembuatan kebijakan pemerintah, kegiatan partai-partai politik, perilaku aparat negara, serta gejolak masyarakat terhadap kekuasaan yang memerintah. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian budaya politik serta komponen budaya politik dan tipe budaya politik.

Definisi Budaya Politik

Budaya politik merupakan sistem nilai dan keyakinan yang dimiliki bersama oleh masyarakat. Namun, setiap unsur masyarakat berbeda pula budaya politiknya, seperti antara masyarakat umum dengan para elitenya. Seperti juga di Indonesia, menurut Benedict R. O'G Anderson, kebudayaan Indonesia cenderung membagi secara tajam antara kelompok elite dengan kelompok massa.

Pengertian Budaya politik adalah aspek politik dari nilai-nilai yang terdiri atas pengetahuan, adat istiadat, tahayul, dan mitos. Kesemuanya dikenal dan diakui oleh sebagian besar masyarakat. Budaya politik tersebut memberikan rasionalisasi untuk menolak atau menerima nilai-nilai dan norma lain.

Pengertian Budaya Politik Menurut Para Ahli

  1. Menurut Rusadi Sumintapura: Budaya politik tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
  2. Menurut Sidney Verba: Budaya politik adalah suatu sistem kepercayaan empirik, simbol-simbol ekspresif dan nilai-nilai yang menegaskan suatu situasi dimana tindakan politik dilakukan.
  3. Menurut Austin Ranney: Budaya politik adalah seperangkat pandangan-pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama-sama; sebuah pola orientasi-orientasi terhadap objek-objek politik.
  4. Menurut Gabriel A. Almond dan G. Bingham Powell, Jr.: Budaya politik berisikan sikap, keyakinan, nilai dan keterampilan yang berlaku bagi seluruh populasi, juga kecenderungan dan pola-pola khusus yang terdapat pada bagian-bagian tertentu dari populasi.

Komponen Budaya Politik

  1. Orientasi kognitif : yaitu berupa pengetahuan tentang dan kepercayaan pada politik, peranan dan segala kewajibannya serta input dan outputnya.
  2. Orientasi afektif : yaitu perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor dan penampilannya.
  3. Orientasi evaluatif : yaitu keputusan dan pendapat tentang obyek-obyek politik yang secara tipikal melibatkan standar nilai dan kriteria dengan informasi dan perasaan.

Tipe-Tipe Budaya Politik

Berdasarkan Sikap Yang Ditunjukkan
  1. Budaya Politik Militan. Budaya politik dimana perbedaan tidak dipandang sebagai usaha mencari alternatif yang terbaik, tetapi dipandang sebagai usaha jahat dan menantang. Bila terjadi kriris, maka yang dicari adalah kambing hitamnya, bukan disebabkan oleh peraturan yang salah, dan masalah yang mempribadi selalu sensitif dan membakar emosi.
  2. Budaya Politik Toleransi. Budaya politik dimana pemikiran berpusat pada masalah atau ide yang harus dinilai, berusaha mencari konsensus yang wajar yang mana selalu membuka pintu untuk bekerja sama. Sikap netral atau kritis terhadap ide orang, tetapi bukan curiga terhadap orang.
  3. Budaya Politik Yang memiliki Sikap Mental Absolut. Budaya politik yang mempunyai sikap mental yang absolut memiliki nilai-nilai dan kepercayaan yang. dianggap selalu sempurna dan tak dapat diubah lagi. Usaha yang diperlukan adalah intensifikasi dari kepercayaan, bukan kebaikan.
  4. Budaya Politik Yang memiliki Sikap Mental Akomodatif. Struktur mental yang bersifat akomodatif biasanya terbuka dan sedia menerima apa saja yang dianggap berharga. Ia dapat melepaskan ikatan tradisi, kritis terhadap diri sendiri, dan bersedia menilai kembali tradisi berdasarkan perkembangan masa kini.

Berdasarkan Orientasi Politiknya
  1. Budaya politik parokial (parochial political culture), yaitu tingkat partisipasi politiknya sangat rendah, yang disebabkan faktor kognitif (misalnya tingkat pendidikan relatif rendah).
  2. Budaya politik kaula (subyek political culture), yaitu masyarakat bersangkutan sudah relatif maju (baik sosial maupun ekonominya) tetapi masih bersifat pasif.
  3. Budaya politik partisipan (participant political culture), yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik sangat tinggi.

Pengertian Dinamika Politik. Sensitifitas terhadap informalitas masyarakat merupakan cara dalam memahami dinamika politik. Hal yang mempengaruhi dan sering muncul dalam dinamika politik adalah Money politics (politik uang) yang semakin ternormalisasi sebagai tatanan baku dalam dinamika politik.

Dengan Adanya dinamika politik dapat mengetahui pergeseran yang terjadi dalam politik antara lembaga atau badan pemerintahan, serta dapat menganalisis pergerakan lembaga dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. 

Definisi Dinamika Politik

Dinamika politik sangat terkait sekali dengan persoalan partisipasi dan demokrasi. Berikut adalah pengertian dinamika politik menurut para ahli.

Menurut Leo Agustoni : 
�Dinamika politik terkait sekali dengan persoalan partisipasi dan demokrasi. Isu partisipasi sudah lama dibahas, namun tetap saja problematik, salah satu sebabnya karena pemaknaan yang bisa penguasa. Ketika partisipasi dimaknai sebagai keikutsertaan dalam menunaikan agenda-agenda pemerintah, maka medium yang disediakan hanyalah birokratis- teknokratis: mekanisme perencanaan dari bawah, penjaringan aspirasi dan sejenisnya�.

Menurut Dwiyanto dinamika politik dapat diartikan sebagai gambaran seberapa jauh proses politik yang berlangsung mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan akuntabilitas.

Dinamika Politik secara langsung dapat mepengaruhi masyarakat secara timbal balik. Untuk menganalisis dinamika yang terjadi dalam hubungan politik Eksekutif dan Legislatif dalam Perumusan Peraturan Daerah, peneliti tertarik untuk menggunakan teori dinamika politik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
.

Pengertian Kekuasaan Yudikatif. Kekuasaan Yudikatif erat hubungannya dengan kedua kekuasaan lainnya (Legislatif dan eksekutif) serta erat hubungannya dengan hak dan kewajiban individu. Sedangkan Lembaga yudikatif adalah merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang memegang penuh kekuasaan untuk menyeleggarakan peradilan, tidak terkecuali di Indonesia. 

Definisi Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang melalui wakilnya yang duduk dalam lembaga Mahkamah Agung (MA). Lembaga ini berperan sebagai alat pengendali sosial, yang pelaksanaannya dilakukan terhadap lembaga kekuasaan eksekutif. Lembaga ini mempunyai wewenang untuk menegur, menasihati, atau memberi saran-saran kepada pemerintah dalam kaitan pelaksanaan GBHN dan undang-undang hasil produk lembaga legislatif. Lembaga yudikatif ini bersifat independen, artinya kekuasaannya tidak dibatasi, baik oleh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif, tetapi dibatasi oleh Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara yang merupakan sumber dari semua norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat/negara Indonesia.

Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kekuasaan Yudikatif Di indonesia

Azaz kebebasab badan yudikatif (independent judiciary) juga dikenal diindonesia. Hal itu terdapat didalam penjelasan (Pasal 24 dan 25 ) UUD 1945 mengenai kekuasaan kehakiman yang menyatakan :� Kekuasaan Kehakiman ialah Kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam UU tentang kedudukan Hakim�.

Akan tetapi dalam masa demokrasi terpimpin telah terjadi penyelewengan terhadap azas kebebasan badan yudikatif seperti yang ditetapkan UUD 1945, yaitu dengan dikeluarkannya UU no 19 tahun 1964 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, yang dalam pasal 19 dari UU dinyatakan : �Demi kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang mendesak, presiden dapat turut atau campur tangan dalam soal pengadilan�. Didalam penjelasan umum UU itu dinyatakan bahwa �trias Politica tidak, mempunyai tempat sama sekali dalam hukum Nasional Indonesia� karena kita berada dalam revolusi, dan dikatakan selanjutnya bahwa �Pengadilan adalah tidak bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuasaan membuat UU.
.

Pengertian Kekuasaan Legislatif Serta Fungsinya. Distribusi kekuasaan secara horizontal, menunjukkan bahwa lembaga legislatif mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang. Lembaga ini bisa pula disebut sebagai Parlemen dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang anggotanya merupakan wakil-wakil rakyat dan direkrut melalui pemilihan umum (sistem distrik atau sistem proforsional). Transparansi legislatif hendaklah berawal dari transparansi rekrutmen calon anggota legislatif pada pemilihan umum. Hal ini dimaksudkan agar tampil wakil-wakil rakyat yang memiliki komitmen yang kuat untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.

Definisi Kekuasaan Legislatif

Menurut Wikipedia Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam Sistem Presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.

Secara Umum Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdapat didalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Pada sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum diadakannya amandemen terhadap UUD 1945, kekuasaan legislatif tidak hanya terletak pada DPR (Pasal 21 ayat 1) tetapi juga memberikan kekuasaan legislatif kepada Presiden (Pasal 5 ayat 1).

Akan tetapi, UUD 1945 memberikan kekuasaan legislatif kepada Presiden lebih besar daripada DPR. Selain mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR, dalam kondisi kegentingan yang memaksa Presiden juga mempunyai kekuasaan membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), serta berhak menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.

Fungsi Lembaga Legislatif

  1. Merumuskan kebijakan dan membuat undang-undang. Untuk itu DPR diberihak inisiatif, hak amandemen dan hak budget.
  2. Melakukan pengawasan terhadap eksekutif agar supaya tindakan eksekutif sesuai dengan kebijakan- kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk itu DPR diberi hak bertanya, hak interpelasi, hak angket dan mosi.

Faktor Yang Mempengaruhi Proses Legislatif

  1. Stimuli eksternal, yang mencakup afiliasi partai politik, kepentingan pemilih, input-input eksekutif, dan aktivitas kelompok-kelompok penekan;
  2. Setting psikologis, yaitu predisposisi-predisposisi personal, sikap dan peran-peran yang dijalankan para wakil rakyat, serta harapan-harapan mereka. Faktor-faktor ini diandaikan penting bukan saja karena kemungkinan efek independen-nya, melainkan juga potensinya untuk menyaring dan mengubah pengaruh eksternal, dan
  3. Komunikasi intrainstitusional, baik yang bersifat formal maupun informal, termasuk kemungkinan adanya hubungan-hubungan patronase didalamnya. Bentuk-bentuk komunikasi ini mempunyai potensi untuk menggantikan atau memperbesar pengaruh faktor-faktor lain yang telah disebutkan.

Pengertian Presidential Threshold Serta Keuntungan Dan Faktor yang mempengaruhinya. Keberadaan presidential threshold dalam UU Pilpres, akan memberikan efek samping atas tersendatnya sirkulasi kepemimpinan nasional. Sebab, mekanisme pencalonan presiden dan wakilnya, dipersempit hanya pada partai besar saja. Berikut adalah Penjelasan Seputar Pengertian Presidential Threshold, Keuntungan presidential threshold dan Faktor Yang Mempengaruhi Presidential Threshold.

Definisi Presidential Threshold

Penyelenggaraan Pilpres di Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945 mengenal ketentuan ambang batas Calon Presiden dan wakil Presiden atau yang biasa di istilahkan Presidential Threshold. Presidential Threshold ini digunakan sebagai prasyarat dalam pecalonan Presiden dan wakil Presiden. 

Secara Umum Presidential Threshold, atau lebih dikenal sebagai ambang batas pencapresan di kancah perpolitikan Indonesia, adalah sebuah mekanisme yang dibuat untuk partai politik yang ingin mengajukan Calonnya sendiri, untuk diadutandingkan di kancah Pemilu Presiden. Dalam Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Hal ini menyebabkan tidak semua partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan Calon presiden maupun Calon Wakil presiden yang berasal dari partainya sendiri.

Keuntungan Presidential Threshold

Di satu sisi, peraturan ini memiliki itikad yang sangat baik, yaitu untuk memastikan presiden mendapatkan dukungan dari suara mayoritas di parlemen saat dia menjalankan roda pemerintahan. Selain itu dengan adanya peraturan ini dapat menguntungkan bagi pemerintah yang akan terbentuk, yaitu :
  1. Bagi parpol akan menjadikan koalisi sebagai penyatuan kekuatan atau dengan kata lain memperkuat parpol dan parlemen, ibarat sapu lidi yang satu demi satu setelah digabung menjadi satu akan kuat dan kokoh.
  2. Akan mampu mewakili berbagai kepentingan di dalam Parpol itu sendiri. Istilahnya bagi hasil nantinya jika sudah menang. Mungkin keuntungan koalisi ini hanya mengarah kepada kepentingan parpol itu saja.
  3. Dengan adanya koalisi akan mendukung jalanya pemerintahan, yaitu kebijakan-kebijakan pemerintah akan mudah untuk direalisasikan sehingga tercipta kerja sama yang baik untuk kemajuan negara.
  4. Meningkatkan dan memperbaiki mekanisme serta prosedur rekrutmen pejabat publik.
  5. Memperkuat sistem presidensial setelah terealisasi sistem multi partai sederhana.

Faktor Yang Mempengaruhi Presidential Threshold

  1. Keberadaan presidential threshold dilihat dari kacamata konstitusi, tidak memiliki landasannya. Mekanisme pencalonan presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Ayat 6A tidak ada klausul yang mengamanatkan adanya presidential threshold. Benar adanya bahwa partai politik dimandatkan secara konstitusional untuk mencalonkan presiden dan Wakilnya. Namun tidak demikian halnya dengan penetapan presidential threshold. Apalagi jika angka presidential threshold ditetapkan hingga 20 persen. Ketika UU Pilpres menetapkan adanya presidential threshold, maka tidak semua partai politik atau gabungan partai politik berhak memajukan Calonnya sebagai presiden dan Wakil presiden. Dalam hal ini, berarti presidential threshold yang dimuat dalam UU Pilpres telah melanggar hak konstitusi partai politik yang telah lolos ke parlemen.
  2. Keberadaan presidential threshold dalam UU Pilpres merupakan sebuah bentuk penguatan sistemik oligarki partai politik. Tidak dipungkiri, bahwa saat ini partai politik memiliki lingkup kewenangan politik yang sangat besar. Hal itu sejatinya bukanlah masalah, sepanjang partai politik yang ada mampu berjalan secara professional dan modern. Namun kondisi ini belum dijalankan oleh partai politik kita saat ini. Sebagian besar masih terjangkit problem Fundamental, dimana mesin parpol hanya menjadi loket politik dan bergerak dalam dimensi yang artificial dan belum yang substansial. Akibatnya sirkulasi kepemimpinan kita tersendat. Demokrasi dijalankan dengan mempermalukan civil rights, yang akhirnya menghasilkan deffective democracy (demokrasi yang Cacat). Ketika presidential threshold ini diberlakukan maka hal ini akan memangkas sirkulasi elit yang sejatinya itu dapat memberikan kesegaran dalam praktik demokrasi kita.
  3. Keberadaan presidential threshold dalam regulasi pilpres saat ini dirasa kurang Cocok dengan desain sistem presidensial yang kita anut. Dalam sistem presidensial% presiden tidak akan mudah dijatuhkan sebagaimana yangla;im terjadi pada Negara yang mengadopsi sistem parlementer. Sehingga kewenangan dan kekuatan seorang presiden dalam mengambil suatu keputusan tidak terlalu bergantung pada parlemen. Terlebih pada sistem pemilihan presiden secara langsung saat ini, ketika presidential threshold diterapkan, maka sebenarnya hanya partai-partai tertentu saja yang bisa mencalonkan, dan ini artinya memangkas aspirasi sebagian warga Negara terhadap Calon presiden yang tidak dapat bertarung. Lebih-lebih presidential threshold penerapannya juga sangat jarang ditemukan pada negara demokrasi yang lain. Berbeda dengan electoral threshold yang telah dipraktikan oleh sebagian besar negara demokratis.

Pengertian Sistem politik serta Ciri dan Tujuannya. Dalam pendekatan sistem politik, masyarakat adalah konsep induk oleh sebab sistem politik hanya merupakan salah satu struktur yang membangun masyarakat seperti sistem ekonomi, sistem sosial dan budaya, sistem kepercayaan dan lain sebagainya. Sedangkan sistem politik sendiri merupakan abstraksi seputar pendistribusian nilai ditengah masyarakat. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian sistem politik, Ciri sistem politik, model serta tujuan sistem politik.

Definisi Sistem Politik

Sistem adalah suatu kesatuan dari bagian-bagian yang satu sama lain saling bergantung. sedangkan politik adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan,segala urusan dan tindakan mengenai pemerintah negara atau terhadap negara lain, Maka dapat disimpulkan bahwa sistem politik berarti membicarakan kehidupan politik masyarakat dan kehidupan politik pemerintah sehingga membentuk suatu struktur politik nasional.

Sistem Politik menurut G.A Almond dan G.B Powel adalah sebagai usaha untuk mengadakan pencarian kearah, ruanglingkup yang lebih luas ; realisme; Persisi; Keterlibatan dalam teori politik agar hubungan yang terputus antara comparative government dengan political theory dapat ditata kembali.

Menurut David Eston Dalam A Systems Analysis Of Political Life, mengungkapkan bahwa Sistem politik adalah keseluruhan interaksi-interaksi yang mengatur pembagian nilai-nilai secara autoritatif (berdasarkan wewenang) unutk dan atas nama masyarakat.

Sistem politik dalam arti lain adalah Kesatuan dari seperangkat struktur politik yang memiliki fungsi masing-masing yang bekerja untuk mencapai tujuan suatu negara.

Tujuan Sistem Politik

Umumnya Tujuan Sistem politik terdapat didalam Mukadimah atau pembukaan konstitusi suatu negara. Sedangkan tujuan sistem politik indonesia termaktub didalam pembukaan UUD 1945 sementara tujuan sistem politik Amerika Serikat termaktub didalam Declaration of independence.

Ciri sistem politik

Semua sistem politik mempunyai kebudayaan politik
  1. Semua sistem politik menjalankan fungsi yang sama walaupun tingkatannya berbeda-beda,yang ditimbulkan karena perbedaan struktur.
  2. Semua struktur politik memiliki spesialisasi,baik pada masyarakat politik maupun modern dalam melaksanakan banyak fungsi.

Model sistem politik

  1. Sistem politik otokrasi tradisional Sistem politik ini dicirikan dengan adanya factor seperti kebaikan bersama,identitas bersama,hubungan kekuasaan,legitimasi kekuasaan,dan hubungan ekonomi dan politik.
  2. Sistem politik Totalite Sistem politik ini menekankan pada konsensus total dalam masyarakat baik konflik dengan musuhnya didalam maupun diluar negeri.

Pengertian Quick count. Quick count pertama kali dilakukan oleh NAMFREL (National Citizen Movement for Free Elections) di Philipina pada pemilu tahun 1986 dimana pada saat itu dilakukan untuk mengetahui hasil cepat antara dua kandidat presiden yaitu Ferdinand Marcos dan Corazon Aquino

Sedangkan Di Indonesia, quick count telah diterapkan pertama kali oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) untuk mengetahui hasil penghitungan cepat Pemilu Tahun 1997. 

Pengertian Quick count


Definisi Quick count

Pengertian Quick count adalah perhitungan secara cepat hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah dengan menggunakan TPS (Tempat Pemungutan Suara) sampel. Dengan quick count, hasil perhitungan suara bisa diketahui dua sampai tiga jam setelah perhitungan suara di TPS ditutup.

Pada UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, pengaturan tentang quick count terdapat dalam pasal 246 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu yang menyatakan bahwa partisipasi masyarakat yang dimaksud dalam pasal tersebut termasuk diantaranya Penghitungan cepat hasil pemilu dilakukan dengan tidak melakukan keberpihakan serta tidak merugikan atau menguntungkan; Tidak menganggu proses penyelenggaraan pemilu; Serta Bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas serta mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu.

Aspek paling penting dalam quick count adalah penarikan sampel TPS. Apabila TPS yang diambil tidak representative, maka dapat dipastikan prediksi quick count akan gagal dalam memprediksi perolehan suara sesungguhnya dalam Pemilu. Yang mana Unit analisis (pengamatan) quick count adalah TPS.

Walaupun demikian perhitungan awal didasarkan pada jumlah pemilih. Karena itu penentuan jumlah TPS diawali terlebih dahulu dari perhitungan sampel pemilih. Dari sampel pemilih itu baru bisa diprediksikan beberapa banyak TPS yang akan diambil. Penentuan besar sample berkaitan dengan seberapa jauh kita menginginkan ketelitian dari suatu sampel.

Menentukan besar sample tergantung kepada hal berikut:
  1. Keragaman (variasi) dari populasi,
  2. Batas kesalahan sampel yang dikehendaki (sampling error ),
  3. Interval kepercayaan (confidence interval) dan
  4. Jumlah populasi.

Pengertian Neokolonialisme sebagaimana sejarahnya Era kolonialisme tradisional berakhir pada tahun 1960-an, seiring dengan menguatnya opini publik di Barat yang menolak kolonialisme dan menguatnya perlawanan rakyat di negara-negara koloni. Pada kenyataannya tidak banyak yang berubah bagi kebanyakan masyarakat di negara-negara yang sebelumnya dijajah. Mereka tetap miskin, kekayaan tanah mereka terus mengalir ke arah Barat, bukan kearah mereka. Oleh karena itu, mulai banyak orang didunia, yang sebelumnya dijajah, menyadari bahwa "kemerdekaan" meraka hanya sekedar substitusi kolonialisme yang sekarang dikenal sebagai neokolonialisme. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Neokolonialisme.

Definisi Neokolonialisme

Kata 'Neokolonialisme' pertama kali diperkenalkan oleh Kwame Nkrumah, presiden pertama pasca-kemerdekaan Ghana, dan telah didiskusikan oleh banyak sarjana dan filsuf pada abad ke-20, termasuk Jean-Paul Sartre dan Noam Chomsky.

Seperti Dikutip dari wikipedia Pengertian Neokolonialisme adalah merupakan praktik Kapitalisme, Globalisasi, dan pasukan kultural untuk mengontrol sebuah negara (biasanya jajahan Eropa terdahulu di Afrika atau Asia) sebagai pengganti dari kontrol politik atau militer secara langsung. Kontrol tersebut bisa berupa ekonomi, budaya, atau linguistik; dengan mempromosikan budaya, bahasa atau media di daerah jajahan mereka, korporasi tertanam di budaya dapat membuat kemajuan yang lebih besar dalam membuka pasar di negara itu. Dengan demikian, neokolonialisme akan menjadi hasil akhir relatif dari ketertarikan kepada bisnis yang jinak memimpin untuk merusak efek kultural.

Neokolonialisme adalah merupakan satu bentuk �penjajahan� baru antara bangsa yang memiliki kekuatan yang lebih dengan bangsa-bangsa yang memiliki kekuatan yang lemah. Penjajahan dalam bentuk baru itu tidak lagi memandang kolonialisme sebagai penjajahan fisik dimana pemerintahan dan penguasaan atas semua sumberdaya dilakukan secara langsung oleh suatu bangsa terhadap bangsa lain. Neokolonialisme berwujud keterpengaruhan yang sangat kuat bahkan ketergantungan satu bangsa terhadap bangsa lain untuk melakukan berbagai hal terhadap apa pun yang diinginkan oleh bangsa lain, misalnya dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, hukum, dan sebagainya. Dalam keadaan seperti itu maka kedaulatan bangsa yang bersangkutan menjadi semu karena tak pernah bisa untuk sepenuhnya menetukan kebijakannya sendiri.

Praktik neokolonialisme secara harfiah didefinisikan sebagai neo (baru), colonial (penjajah), isme (paham). Secara umum, neokolonialisme berarti sistem penjajahan bentuk baru. Hal ini dikarenakan sistem penjajahan tidak dilakukan secara langsung seperti halnya pada zaman kolonial.

Menurut Prasetyo Praktik neokolonialisme hanya mengedepankan sikap hidup yang hedonistik, liberalis dan anti sosial. Hal ini terlihat pada bentuk persaingan bebas (liberal) yang tidak sehat dengan hilangnya kontrol pemerintah dalam mengendalikan persaingan. Persaingan ini akan menghasilkan pihak yang menang dan yang kalah. Pihak yang menang akan terus berjaya, bersenang-senang (hedonisme) tanpa peduli kepada kesengsaraan pihak yang kalah (anti sosial). Dan sektor publik hanya terkonsentrasi pada pihak yang menang. Sedangkan pihak yang kalah tidak lagi berada dalam tanggung jawab pemerintah
.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.