Articles by "Seputar Pendidikan Agama Islam"

Tampilkan postingan dengan label Seputar Pendidikan Agama Islam. Tampilkan semua postingan

Pengertian Mujadalah serta Metode dan Tujuannya. Dalam Al-qur'an menggariskan bahwa salah satu pendekatan dakwah adalah dengan menggunakan metode mujadalah yang lebih baik. Nah Apa yang dimaksud dengan Mujadalah..? Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Mujadalah, Metode dan Teknik Mujadalah serta Tujuan mujadalah.


Definisi Mujadalah

Menurut Husayn Yusuf mengungkapkan arti mujadalah dengan al-Munaqasyah waalukhasyamah, yakni meminta penjelasan terhadap suatu masalah dengan secukupnya dan memenangkan perbantahan dengan argumentasi. Perdebatan selalu menggunakan cara yang lebih tegas, karena targetnya adalah memperoleh menang.

Menurut Ibn Sina mengartikan mujadalah dengan upaya memperoleh penemuan yang dapat dijadikan hujjah terhadap segala sesuatu yang sedang tersebar (berkembang), sehingga ketika memberikan jawaban tidak dipertentangkan.

Sementara itu Hujjat al-Islam al-Ghazaliy dalam kitab Ikhya'Ulum al-Din mengartikan mujadalah sebagai keinginan untuk mengalahkan dan menjatuhkan seseorang dengan menyebutkan cela yang terdapat pada perkataannya, bahkan dengan menisbahkannya pada aib dan kebodohan. Karena itu, perdebatan bisa untuk kebaikan dan kejahatan. Perdebatan tidak akan berakhir kecuali salah satu pihak mengakui kekalahannya.

Menurut Al-Tabataba'iy, mujadalah dengan diperselisihkan kepada tegaknya kebenaran dengan tanpa kekerasan. Melainkan dengan cara-cara yang dapat ia terima dan atau dapat diterima oleh pihak lainnya.

Metode dan Teknik Mujadalah

  1. Mempersiapkan pendirian dan menyampaikan dengan perkataan yang sebaik-baiknya dan tidak berlebihan. Menjauhkan terjadinya perdebatan yang sengit itu lebih baik dari pada ia turut terlibat di dalamnya.
  2. Berkhidmat dalam memberikan jawaban atas pertanyan-pertanyaan adalah suatu tindakan yang bijaksana, demikian pula jawaban yang ringkas lagi padat yang disertai dengan teknik-teknik tertentu yang tajam.
  3. Tidak mencampuri sesuatu yang bukan bidang spesialisasi anggota diskusi. Sekiranya terpaksa harus mencampurinya, maka perkataan hendaknya disesuaikan serta disertai dengan isyarat atau penjelasan bahwa anda belum mempelajarinya secara detail dan mendalam.
  4. Lemah lembut dan berhati-hati, yakni menaruh perhatian dan mendengarkan sungguh-sungguh dalam sebuah diskusi agar informasi informasi yang dikemukakan dalam forum diskusi tersebut menjadi pelajaran bagi anggota diskusi, bahkan seseorang dapat mengambil faedah dari hal tersebut.
  5. Berbudi yang baik, seperti: tidak memutus pembicaraan orang yang sedang berbicara, menyebutkan nama orang dengan sebutan yang sebaik- baiknya dan tidak membeda-badakan antara satu dengan yang lainnya.
  6. Kesimpulan dalam diskusi (mujadalah) hendaknya berkecenderungan memperoleh hasil yang dilakukan dengan tingkatan yang paling utama. Jika melihat pembahasan atau penelitian menuju ke arah tersebut, memang hal itulah yang dikehendaki.

Tujuan mujadalah

  1. Tujuan mujadalah pada khususnya ialah berusaha untuk menghindarkan berbagai malapetaka yang akan menimpa pada seseorang atau kaum tertentu.
  2. Diharapkan dapat menyadarkan hati membangunkan jiwa dan menerangi akal pikiran, ini merupakan penolakan bagi orang yang enggan melakukan perdebatan dalam agama.
  3. Untuk menangkal dan menolak dengan cara-cara yang paling baik terhadap orang-orang menentang dan melawan dakwah, terutama ketika berhadapan dengan lawan-lawan yang menggunakan cara-cara kebatilan untuk mematahkan dan menghancurkan dakwah.

Pengertian Mubahala serta Syaratnya. Proses peradilan saat ini, tidak lebih dari sebuah permainan kekuasaan belaka. sebab �rekayasa� bisa terjadi kapan saja, mulai dari proses hukum, hingga pengacara, saksi dan hakum dapat bermain sedekian rupa. Karena intinya tidak terlepas dari kebutuhan individu yang terlibat didalamnya. Oleh karena itu Mungkin perlu adanya proses Hukum yang lebih cepat dan lebih adil, agar langsung dapat menghukum tersangka aslinya, dengan tidak memerlukan banyak perangkat seperti terungkap yang bisa menelan waktu berbulan bulan, bahkan bertahun tahun. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Mubahala serta syarat-syarat Mubahala.

Definisi Mubahala

Mubahalah berasal dari kata bahlah atau buhlah yang bermakna kutukan atau melaknat. Mubahalah menurut istilah adalah dua pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah supaya Allah melaknat dan membinasakan pihak yang batil atau menyalahi pihak kebenaran.

Mubahala, adalah suatu istilah yg dipakai Islam guna memastikan seseorang itu benar benar bersalah. yang di dalam bersumpah itu di hadirkan anak dan isteri dari kedua Pihak yang bersangkutan, lalu di adakan Persumpahan di Dalam mempertahankan keyakinan masing-masing, menilai kebenaran pendirian kedua belah Pihak, kalau ternyata kedua belah Pihak bersikeras, biarlah Allah Ta'ala menurunkan Kutuk Laknatnya kepada barang siapa yang masih saja bertahan pada pendirian yang salah.

Mubahala digunakan Rasulullah sebagai bentuk pertaruhan kebenaran yang sesungguhnya. Tersangka dan keluarganya bisa binasa atas peradilan Tuhan, bila benar benar terbukti bersalah.

Mubahal secara leksikal. Mubah�lah derivatnya dari klausul "bahl" (dengan timbangan ahl) yang bermakna membebaskan, melepaskan ikatan dan belenggu dari sesuatu. Atas dasar ini, tatkala seekor induk hewan dilepaskan untuk menyusui anaknya secara bebas maka ia disebut sebagai "b�hil." "Ibtih�l" dalam doa bermakna bermohon dan melepaskan urusan kepada Tuhan.

Mubah�la secara teknikal. Dari definisi yang secara umum digunakan dari ayat mubah�lah, mubah�lah bermakna saling mengutuk dan melaknat antara dua orang sedemikian sehingga orang-orang yang berdialog tentang satu masalah agama atau mazhab dapat mencapai satu kata sepakat dan bermohon kepada Allah Swt supaya menghukum dan membongkar kedok orang yang berdusta.

Mubah�lah artinya saling melaknat sehingga siapa pun yang berada di atas rel kebatilan mendapatkan murka dari Allah Swt dan orang yang berada di pihak kebenaran akan dikenal. Dengan cara demikian orang-orang dapat membedakan antara yang hak dan yang batil.

Syarat mubah�lah

Orang yang ingin melakukan mubah�lah seharusnya memperbaiki akhlaknya selama tiga hari sebelumnya. Berpuasa Mandi (ritual) Pergi ke sahara dengan orang yang ingin melakukan mubah�lah dengannya Melakukan mubah�lah pada saat antara waktu subuh (fajar shadiq) hingga menyingsingnya mentari pagi. Masing-masing saling mencengkraman kedua tangan kanannya. Ia memulai dari dirinya dan berkata: Tuhanku! Engkau adalah Tuhan tujuh petala langit dan tujuh petala bumi. Engkau mengetahui segala rahasia wujud, mahapenyayang dan mahapengasih. Sekiranya orang yang menentangku (ini) mengingkari kebenaran dan mengklaim kebatilan maka turunkanlah petaka dan musibah dari langit. Dan jerumuskan ia ke dalam azab yang pedih! Dan setelah itu ia mengulang lagi doa ini dan berkata: Sekiranya orang yang menentangku (ini) mengingkari kebenaran dan mengklaim kebatilan maka turunkanlah petaka dan musibah dari langit. Dan jerumuskan ia ke dalam azab yang pedih.

Mubah�lah tidak terkhusus semata pada masa Rasulullah Saw. Orang-orang beriman juga dapat melakukan mubah�lah. Karena itu, tiada halangan bagi orang-orang beriman untuk bermubah�lah dengan siapa saja untuk menetapkan dan membuktikan kebenarannya di hadapan musuh-musuh agama sepanjang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan sebelumnya. Akan tetapi harus dipahami bahwa syarat-syarat mubah�lah yang diperlukan, keikhlasan dan self-confident (percaya diri) tidak mudah diperoleh oleh setiap orang. Dan orang yang ingin ber-mubah�lah tidak boleh tergesa-gesa untuk menyatakan ingin melakukan mubah�lah karena boleh jadi yang dihasilkan adalah sebaliknya. Dalam pada itu, harus diketahui bahwa mubah�lah terkhusus perbedaan dan perdebatan dalam masalah agama dan mazhab dimana pihak lawan, meski dengan adanya dialog dan diskusi ilmiah, logis dan rasional, namun ia tetap menampik kebenaran dan bersikeras dengan keyakinannya yang batil. Dengan memperhatikan pelbagai penafsiran ayat mubah�lah menjadi jelas bahwa ujung dari mubah�lah Nabi Saw berakhir dengan kedamaian dan ketenteraman.

Sumber
www.alhassanain.com

Seputar Pengertian Fidyah. Di zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita. Berikut adalah penjelasan tentang Fidyah, Hukum Fidyah, Siapakah Yang Dikenakan Fidyah.

Seputar Pengertian Fidyah

Definisi Fidyah

Pengertian Fidyah adalah denda atas seseorang Islam yang telah baligh karena telah meninggalkan puasa wajib atas sebab-sebab tertentu atau pun dengan sengaja melewatkan puasa ganti (qada�) bulan Ramadhan.

Hukum Fidyah

Hukum membayar fidyah adalah wajib. Ia wajib disempurnakan mengikut bilangan hari yang ditinggalkan. dan juga menjadi satu tanggungan (hutang) kepada Allah SWT sekiranya tidak dilaksanakan.

Kewajiban ini jelas dinyatakan dalam firman Allah SWT yang artinya :
�(Puasa yang diwajibkan itu ialah) beberapa hari yang tertentu, maka siapa di antara kamu yang sakit atau dalam musafir (bolehlah ia berbuka) kemudian wajiblah ia berpuasa sebanyak (hari yang dibuka) itu pada hari-hari yang lain, dan wajib ke atas orang-orang yang tidak terdaya berpuasa (kerana tuanya dan sebagainya) membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin (secupak bagi tiap-tiap satu hari yang tidak dikerjakan puasa).� (al-Baqarah: 184).

Kadar Fidyah

Kadar bayaran fidyah berubah mengikut harga yang ditetapkan oleh pemerintah di suatu tempat. Pengiraan kadar fidyah berdasarkan kadar harga beras (makanan pokok penduduk). Nilai fidyah dalam satu hari tidak berpuasa dapat dihitung berdasarkan nilai Zakat Fitrah yang telah ditetapkan.

Siapakah Yang Dikenakan Fidyah

  1. Uzur menunaikan puasa wajib. Terdiri daripada golongan yang menghidapi sakit kuat dan tidak mempunyai harapan untuk sembuh, atau golongan tua yang tidak mampu berpuasa atau kedua-duanya sekali. Fidyah dikenakan pada tahun Ramadan yang sama.
  2. Wanita hamil yang tidak berpuasa kerana bimbang keselamatan bayi dalam kandungan.
  3. Tidak berpuasa kerana bimbang akan keselamatan bayi yang dikandungnya seperti dikhuatiri berlaku keguguran. Golongan ini dikenakan membayar fidyah sebaik habis Ramadan pada tahun yang sama dan juga menggantikan (qada�) puasa yang ditinggalkan. Jika telah tiba Ramadan tahun berikutnya, wanita ini dikenakan fidyah lagi kerana lewat menggantikan puasa.
  4. Ibu yang Menyusui Anak. Tidak berpuasa kerana merasa bimbang akan memudharatkan bayi yang disusuinya seperti kurang air susu atau menjejaskan kesihatan bayinya itu. Golongan ini dikenakan membayar fidyah sebaik habis Ramadan pada tahun yang sama dan juga menggantikan (qada�) puasa yang ditinggalkan. Jika telah tiba Ramadan tahun berikutnya, wanita ini dikenakan fidyah kerana lewat menggantikan puasa.
  5. Orang yang telah meninggal dunia. Fidyah meninggalkan puasa bagi orang yang telah meninggal dunia boleh dilakukan oleh waris -warisnya jika bilangan hari tidak berpuasa diketahui sebelum pembahagian pusaka dibuat.
  6. Melambatkan Ganti Puasa (Qada�). Mereka yang melambatkan ganti puasanya hingga telah melangkah tahun yang berikutnya (bulan Ramadhan), dikenakan denda membayar fidyah dan juga wajib menggantikan (qada�) puasa yang ditinggalkan. Bayaran fidyah akan berganda mengikut jumlah tahun-tahun yang ditinggalkan.
Sumber PPZ MAIWP

Pengertian Ghibah Serta Hukum Dan Akibatnya. Berikut adalah pejelasan seputar pengertian Ghibah, Pengecualian Ghibah, Hukum Ghibah, Akibat Ghibah, Contoh Prilaku Ghibah Dan Cara Mencegah dan Menghindari Ghibah.

Definisi Ghibah

Menurut bahasa, ghibah artinya menggunjing. Menurut istilah, ghibah berarti membicarakan kejelekan dan kekurangan orang lain dengan maksud mencari kesalahan kesalahannya, baik jasmani, agama, kekayaan, akhlak.

Pengertian Ghibah Serta Hukum Dan Akibatnya


Menurut Wikipedia. Ghibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, sedang ia tidak suka (jika hal itu disebutkan). Baik dalam keadaan soal jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, ahlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya. Caranya-pun bermacam-macam. Di antaranya dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-ngolok.

Menurut seorang cendikiawan muslim Dr. Yusuf al�Qardawi mengatakan, �Ghibah adalah keinginan untuk menghancurkan orang, keinginan menodai harga diri, kehormtan, kemuliaan orang lain, sedangkan mereka tidak ada di hadapannya, hal ini menunjukan kelicikannya, sebab sama dengan menusuk dari belakang serta pengumpatan ini berarti melawan orang yang tidak berdaya�.

Pengecualian Ghibah

Seperti dikutip dari islamhouse.com Para ulama telah memberikan pengecualian pada beberapa kasus yang dibolehkan untuk ghibah didalamnya, dengan menyimpulkan pada enam keadaan, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi, yaitu:
  1. Mengadukan kelaliman (ketidak adilan). Maka dibolehkan bagi orang yang dizalimi untuk mengadu pada penguasa atau hakim atau selain keduanya, yang mempunyai kekuasaan serta dikiranya mampu untuk menolong serta menghukum orang yang menzaliminya. Yaitu dengan mengatakan pada mereka: "Orang itu telah berbuat zalim padaku pada perkara ini..".
  2. Meminta bantuan untuk merubah kemungkaran dan menuntun pelaku maksiat agar kembali kejalan yang benar.
  3. Memohon fatwa. Yaitu dengan mengatakan kepada pemberi fatwa: "Ayahku atau saudaraku atau suamiku telah berbuat lalim padaku, apakah boleh aku menuntutnya? Apa solusiku agar bisa lepas darinya dan memperoleh hakku serta mencegah kelalimannya? Atau ucapan yang semisal ini.
  4. Memperingatkan kaum muslimin atas keburukan seseorang.
  5. Orang yang terang-terangan berbuat maksiat atau bid'ah. Seperti halnya, orang yang terang - terang minum khamr, pemungut atau penarik pajak. Maka dalam hal ini, kita sebutkan keburukannya saja, tanpa menyebutkan kekurangan yang lainnya.
  6. Pengenalan. Maksudnya, jika ada orang yang memang dikenal dengan julukan 'si tuli' atau 'si buta' atau 'si pincang' atau 'si rabun'. Dan sebagainya, maka boleh menyebut mereka dengan julukan-julukan tersebut.

Hukum Ghibah

Hukum ghibah itu diharamkan berdasarkan kata sepakat ulama. Ghibah termasuk dosa besar. Masalah ghibah kelihatannya adalah masalah yang sepele dan ringan, akan tetapi sebenarnya masalah ini adalah masalah yang sangat berat karena menyangkut kehormatan sese orang. Apalagi kalau yang dighibahkan adalah saudara Muslim kamu sendiri yang mana kehormatan seseorang muslim sangat dijaga. 

Akibat Ghibah

  1. Orang yang melakukan ghibah akan mengalami kerugian, karena pahala amal kebaikannya dia berikan kepada orang yang menjadi sasaran ghibahnya ;
  2. Mengakibatkan putusnya ukhuwah, rusaknya kasih saying, timbulnya permusuhan, tersebarnya aib, lahirnya kehinaan dan timbulnya keinginan untuk menyebarkan berita keburukan orang lain;
  3. Mendapat azab Allah SWT yang sangat pedih

Contoh Perilaku Ghibah

  1. Membicarakan keburukan orang lain melalui lisan ;
  2. Membicarakan keburukan orang lain melalui isyarat ;
  3. Membicarakan keburukan orang lain melalui gerakan tubuh dengan maksud mengolok-olok;
  4. Membicarakan keburukan orang lain melalui media massa tanpa ada maksud untuk kebaikan.

Cara Mencegah dan Menghindari Ghibah

  1. Selalu mengingat bahwa perbuatan ghibah adalah penyebab kemarahan dan kemurkaan Allah SWT;
  2. Usahakan menggunakan mulut dan lidah dengan berhati hati;
  3. Jika ingin membicarakan kejelekan orang maka ingatlah kebaikannya;
  4. Membiasakan bergaul dengan orang �orang yang berprilaku baik (akhlakul karimah);
  5. Membiasakan diri dalam keadaan suci dengan berwudlu;
  6. Hendaknya orang yang melakukan ghibah mengingat dulu aib dirinya sendiri dan segera berusaha memperbaikinya, dengan demikian akan timbul perasaan malu pada diri sendiri bila membuka aib orang lain;
  7. Hukumnya wajib mengingatkan orang yang sedang melakukan ghibah bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram.

Pengertian Organisasi Pengelola Zakat. Pada zaman Rasulullah SAW, terdapat sebuah lembaga yang dikenal dengan Baitul Maal yang memiliki tugas dan fungsi mengelola keuangan negara. dimana Sumber pemasukannya berasal dari dana zakat, infaq, Khataz, ijzya, ghanimah, fai dan lain-lain. Sedangkan penggunaanya adalah untuk asnaf mustahik yang telah ditentukan, untuk kepentingan da�wah, pendidikan, pertahanan, kesejahteraan sosial, pembuatan infrastruktur, dan lain sebagainya. Selama masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, lembaga Baitul Maal mengalami perubahan yang begitu besar dengan diopersikannya sistem administrasi yang dikenal dengan nama sistem Ad Diwaan. Namun saat ini pengertian Baitul Maal tidak lagi seperti pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabat, tetapi mengalami penyempitan, yaitu hanya sebagai lembaga yang mengelola dana-dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf atau lebih dikenal sebagai Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).

Definisi Organisasi Pengelola Zakat

Pengertian organisasi pengelola zakat menurut Hertanto Widodo dan Teten Kustiawan adalah� Institusi yang bergerak di bidang pengelolaan zakat, infaq dan shodaqah.�

Pengertian organisasi pengelola zakat menurut Undang-undang No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat adalah �Kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.�

Jenis Organisasi Pengelola Zakat

Dalam peraturan Perundang-undangan No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat di atas, diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat, yaitu :
  1. Badan Amil Zakat adalah merupakan pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah
  2. Lembaga Amil Zakat adalah merupakan organisasi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk oleh masyarakat, dan dikukuhkan oleh pemerintah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.

Karakteristik Organisasi Pengelola Zakat

  1. Sumber daya berasal dari para penyumbang atau donatur yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan sumber daya yang diberikan.
  2. Menghasilkan barang atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan jika suatu organisasi menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik organisasi tersebut.
  3. Tidak adanya kepentingan seperti lazimnya organisasi bisnis.

Prinsip Operasionalisasi Organisasi Pengelola Zakat

  1. Aspek Kelembagaan. Dari aspek kelembagaan sebuah organisasi pengelola zakat seharusnya memperhatikan berbagi faktor, yaitu : visi dan misi, kedudukan dan sifat kelembagaan, legalitas dan struktur organisasi, aliansi strategis.
  2. Aspek Sumber Daya Manusia (SDM). Sumber daya manusia merupakan aset yang paling berharga, sehingga pemilihan siapa yang akan menjadiamil zakat harus dilakukan dengan hati-hati, untuk itu perlu diperhatikan Perubahan Paradigma: Amil Zakat adalah sebuah profesi, Kualitas Sumber Daya Manusia
  3. Sistem Pengelolaan, Organisasi pengelola zakat harus memiliki sistem pengelolaan yang baik, unsur-unsur yang harus diperhatikan adalah: memiliki sistem, prosedur, dan aturan yang jelas; manajemen terbuka; mempunyai aktivity plan, mempunyai lending comitte; memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan; diaudit; publikasi; perbaikan terus-menerus.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.