Articles by "Seputar Pemerintahan"

Tampilkan postingan dengan label Seputar Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Pengertian Kekuasaan Yudikatif. Kekuasaan Yudikatif erat hubungannya dengan kedua kekuasaan lainnya (Legislatif dan eksekutif) serta erat hubungannya dengan hak dan kewajiban individu. Sedangkan Lembaga yudikatif adalah merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang memegang penuh kekuasaan untuk menyeleggarakan peradilan, tidak terkecuali di Indonesia. 

Definisi Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang melalui wakilnya yang duduk dalam lembaga Mahkamah Agung (MA). Lembaga ini berperan sebagai alat pengendali sosial, yang pelaksanaannya dilakukan terhadap lembaga kekuasaan eksekutif. Lembaga ini mempunyai wewenang untuk menegur, menasihati, atau memberi saran-saran kepada pemerintah dalam kaitan pelaksanaan GBHN dan undang-undang hasil produk lembaga legislatif. Lembaga yudikatif ini bersifat independen, artinya kekuasaannya tidak dibatasi, baik oleh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif, tetapi dibatasi oleh Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara yang merupakan sumber dari semua norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat/negara Indonesia.

Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kekuasaan Yudikatif Di indonesia

Azaz kebebasab badan yudikatif (independent judiciary) juga dikenal diindonesia. Hal itu terdapat didalam penjelasan (Pasal 24 dan 25 ) UUD 1945 mengenai kekuasaan kehakiman yang menyatakan :� Kekuasaan Kehakiman ialah Kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam UU tentang kedudukan Hakim�.

Akan tetapi dalam masa demokrasi terpimpin telah terjadi penyelewengan terhadap azas kebebasan badan yudikatif seperti yang ditetapkan UUD 1945, yaitu dengan dikeluarkannya UU no 19 tahun 1964 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, yang dalam pasal 19 dari UU dinyatakan : �Demi kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang mendesak, presiden dapat turut atau campur tangan dalam soal pengadilan�. Didalam penjelasan umum UU itu dinyatakan bahwa �trias Politica tidak, mempunyai tempat sama sekali dalam hukum Nasional Indonesia� karena kita berada dalam revolusi, dan dikatakan selanjutnya bahwa �Pengadilan adalah tidak bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuasaan membuat UU.
.

Pengertian Kekuasaan Legislatif Serta Fungsinya. Distribusi kekuasaan secara horizontal, menunjukkan bahwa lembaga legislatif mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang. Lembaga ini bisa pula disebut sebagai Parlemen dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang anggotanya merupakan wakil-wakil rakyat dan direkrut melalui pemilihan umum (sistem distrik atau sistem proforsional). Transparansi legislatif hendaklah berawal dari transparansi rekrutmen calon anggota legislatif pada pemilihan umum. Hal ini dimaksudkan agar tampil wakil-wakil rakyat yang memiliki komitmen yang kuat untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.

Definisi Kekuasaan Legislatif

Menurut Wikipedia Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam Sistem Presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.

Secara Umum Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdapat didalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Pada sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum diadakannya amandemen terhadap UUD 1945, kekuasaan legislatif tidak hanya terletak pada DPR (Pasal 21 ayat 1) tetapi juga memberikan kekuasaan legislatif kepada Presiden (Pasal 5 ayat 1).

Akan tetapi, UUD 1945 memberikan kekuasaan legislatif kepada Presiden lebih besar daripada DPR. Selain mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR, dalam kondisi kegentingan yang memaksa Presiden juga mempunyai kekuasaan membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), serta berhak menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.

Fungsi Lembaga Legislatif

  1. Merumuskan kebijakan dan membuat undang-undang. Untuk itu DPR diberihak inisiatif, hak amandemen dan hak budget.
  2. Melakukan pengawasan terhadap eksekutif agar supaya tindakan eksekutif sesuai dengan kebijakan- kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk itu DPR diberi hak bertanya, hak interpelasi, hak angket dan mosi.

Faktor Yang Mempengaruhi Proses Legislatif

  1. Stimuli eksternal, yang mencakup afiliasi partai politik, kepentingan pemilih, input-input eksekutif, dan aktivitas kelompok-kelompok penekan;
  2. Setting psikologis, yaitu predisposisi-predisposisi personal, sikap dan peran-peran yang dijalankan para wakil rakyat, serta harapan-harapan mereka. Faktor-faktor ini diandaikan penting bukan saja karena kemungkinan efek independen-nya, melainkan juga potensinya untuk menyaring dan mengubah pengaruh eksternal, dan
  3. Komunikasi intrainstitusional, baik yang bersifat formal maupun informal, termasuk kemungkinan adanya hubungan-hubungan patronase didalamnya. Bentuk-bentuk komunikasi ini mempunyai potensi untuk menggantikan atau memperbesar pengaruh faktor-faktor lain yang telah disebutkan.

Pengertian Kekuasaan Konstitutif Serta Tugasnya. Menurut UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), adalah pemegang kekuasaan konstitutif. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Kekuasaan Konstitutif serta Tugas dari Lembaga Konstitutif.

Definisi Kekuasaan Konstitutif

Pengertian Kekuasaan Konstitutif adalah merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.

Sementara itu, jika kita melihat dalam wawasan dunia itu sendiri, hanya ada sebanyak 3 negara di dunia saja yang memiliki lembaga konstitutif, yakni Iran, Perancis dan Indonesia. Untuk negara yang lain, peran dari lembaga konstitutif masih memiliki sifat yang sementara.

Baca Juga :

Tugas Lembaga Konstitutif

Konstitutif adalah lembaga yang berwenang dalam mengganti dan menetapkan undang-undang dasar.
Lembaga konstitutif bertugas:
  1. Melantik presiden dan wakil presiden dari hasil pemilu
  2. Memilih presiden dan wakil presiden apabila posisinya kosong
  3. Memutuskan usulan dpr berdasarkan mahkamah konstitusi untuk memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya.
  4. Mengganti dan menetapkan undang-undang dasar.

Pengertian Presidential Threshold Serta Keuntungan Dan Faktor yang mempengaruhinya. Keberadaan presidential threshold dalam UU Pilpres, akan memberikan efek samping atas tersendatnya sirkulasi kepemimpinan nasional. Sebab, mekanisme pencalonan presiden dan wakilnya, dipersempit hanya pada partai besar saja. Berikut adalah Penjelasan Seputar Pengertian Presidential Threshold, Keuntungan presidential threshold dan Faktor Yang Mempengaruhi Presidential Threshold.

Definisi Presidential Threshold

Penyelenggaraan Pilpres di Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945 mengenal ketentuan ambang batas Calon Presiden dan wakil Presiden atau yang biasa di istilahkan Presidential Threshold. Presidential Threshold ini digunakan sebagai prasyarat dalam pecalonan Presiden dan wakil Presiden. 

Secara Umum Presidential Threshold, atau lebih dikenal sebagai ambang batas pencapresan di kancah perpolitikan Indonesia, adalah sebuah mekanisme yang dibuat untuk partai politik yang ingin mengajukan Calonnya sendiri, untuk diadutandingkan di kancah Pemilu Presiden. Dalam Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Hal ini menyebabkan tidak semua partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan Calon presiden maupun Calon Wakil presiden yang berasal dari partainya sendiri.

Keuntungan Presidential Threshold

Di satu sisi, peraturan ini memiliki itikad yang sangat baik, yaitu untuk memastikan presiden mendapatkan dukungan dari suara mayoritas di parlemen saat dia menjalankan roda pemerintahan. Selain itu dengan adanya peraturan ini dapat menguntungkan bagi pemerintah yang akan terbentuk, yaitu :
  1. Bagi parpol akan menjadikan koalisi sebagai penyatuan kekuatan atau dengan kata lain memperkuat parpol dan parlemen, ibarat sapu lidi yang satu demi satu setelah digabung menjadi satu akan kuat dan kokoh.
  2. Akan mampu mewakili berbagai kepentingan di dalam Parpol itu sendiri. Istilahnya bagi hasil nantinya jika sudah menang. Mungkin keuntungan koalisi ini hanya mengarah kepada kepentingan parpol itu saja.
  3. Dengan adanya koalisi akan mendukung jalanya pemerintahan, yaitu kebijakan-kebijakan pemerintah akan mudah untuk direalisasikan sehingga tercipta kerja sama yang baik untuk kemajuan negara.
  4. Meningkatkan dan memperbaiki mekanisme serta prosedur rekrutmen pejabat publik.
  5. Memperkuat sistem presidensial setelah terealisasi sistem multi partai sederhana.

Faktor Yang Mempengaruhi Presidential Threshold

  1. Keberadaan presidential threshold dilihat dari kacamata konstitusi, tidak memiliki landasannya. Mekanisme pencalonan presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Ayat 6A tidak ada klausul yang mengamanatkan adanya presidential threshold. Benar adanya bahwa partai politik dimandatkan secara konstitusional untuk mencalonkan presiden dan Wakilnya. Namun tidak demikian halnya dengan penetapan presidential threshold. Apalagi jika angka presidential threshold ditetapkan hingga 20 persen. Ketika UU Pilpres menetapkan adanya presidential threshold, maka tidak semua partai politik atau gabungan partai politik berhak memajukan Calonnya sebagai presiden dan Wakil presiden. Dalam hal ini, berarti presidential threshold yang dimuat dalam UU Pilpres telah melanggar hak konstitusi partai politik yang telah lolos ke parlemen.
  2. Keberadaan presidential threshold dalam UU Pilpres merupakan sebuah bentuk penguatan sistemik oligarki partai politik. Tidak dipungkiri, bahwa saat ini partai politik memiliki lingkup kewenangan politik yang sangat besar. Hal itu sejatinya bukanlah masalah, sepanjang partai politik yang ada mampu berjalan secara professional dan modern. Namun kondisi ini belum dijalankan oleh partai politik kita saat ini. Sebagian besar masih terjangkit problem Fundamental, dimana mesin parpol hanya menjadi loket politik dan bergerak dalam dimensi yang artificial dan belum yang substansial. Akibatnya sirkulasi kepemimpinan kita tersendat. Demokrasi dijalankan dengan mempermalukan civil rights, yang akhirnya menghasilkan deffective democracy (demokrasi yang Cacat). Ketika presidential threshold ini diberlakukan maka hal ini akan memangkas sirkulasi elit yang sejatinya itu dapat memberikan kesegaran dalam praktik demokrasi kita.
  3. Keberadaan presidential threshold dalam regulasi pilpres saat ini dirasa kurang Cocok dengan desain sistem presidensial yang kita anut. Dalam sistem presidensial% presiden tidak akan mudah dijatuhkan sebagaimana yangla;im terjadi pada Negara yang mengadopsi sistem parlementer. Sehingga kewenangan dan kekuatan seorang presiden dalam mengambil suatu keputusan tidak terlalu bergantung pada parlemen. Terlebih pada sistem pemilihan presiden secara langsung saat ini, ketika presidential threshold diterapkan, maka sebenarnya hanya partai-partai tertentu saja yang bisa mencalonkan, dan ini artinya memangkas aspirasi sebagian warga Negara terhadap Calon presiden yang tidak dapat bertarung. Lebih-lebih presidential threshold penerapannya juga sangat jarang ditemukan pada negara demokrasi yang lain. Berbeda dengan electoral threshold yang telah dipraktikan oleh sebagian besar negara demokratis.

Pengertian Uraian Jabatan (Job Description). Dalam Penyusunan uraian jabatan sangatlah penting, terutama untuk menghindarkan terjadinya perbedaan pengertian, untuk menghindari terjadinya pekerjaan rangkap, serta untuk mengetahui batas-batas tanggung jawab dan wewenang masing-masing jabatan. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Uraian Jabatan (Job Description), Hal-Hal yang terdapat Dalam Uraian Jabatan.

Pengertian Uraian Jabatan (Job Description)

Definisi Uraian Jabatan

Uraian jabatan adalah suatu catatan yang sistematis tentang tugas dan tanggung jawab suatu jabatan tertentu, yang ditulis berdasarkan fakta-fakta yang ada. 

Menurut Stone, 2005 Job description (deskripsi pekerjaan) atau deskripsi posisi adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan mengapa pekerjaan ada, apa yang dilakukan pemegang pekerjaan sebenarnya, bagaimana mereka melakukannya dan dalam kondisi apa pekerjaan itu dilakukan. Tidak ada format standar yang digunakan untuk menulis deskripsi pekerjaan; format, pada kenyataannya, tergantung pada preferensi manajemen dan bagaimana deskripsi pekerjaan akan digunakan.

Sedangkan menurut Grensing dan Pophal, 2006, deskripsi pekerjaan adalah rekaman tertulis mengenai tanggung jawab dari pekerjaan tertentu. Dokumen ini menunjukkan kualifikasi yang dibutuhkan untuk jabatan tersebut dan menguraikan bagaimana pekerjaan tersebut berhubungan dengan bagian lain dalam perusahaan.

Hal-Hal yang terdapat Dalam Uraian Jabatan

  1. Identifikasi Jabatan , yang berisi informasi tentang nama jabatan, bagian dan nomor kode jabatan dalam suatu perusahaan
  2. lkhtisar Jabatan, yang berisi penjelasan singkat tentang jabatan tersebut; yang juga memberik an suatu definisi singkat yang berguna sebagai tambahan atas informasi pada identifikasi jabatan, apabila nama jabatan tidak cukup jelas
  3. Tugas-tugas yang harus dilaksanakan. Bagian ini adalah merupakan inti dari Uraian Jahatan dan merupakan bagian yang paling sulit untuk dituliskan secara tepat. Untuk itu, bisa dimulai menyusunnya dengan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang apa dan mengapa suatu pekerjaan dilaksanakan, dan bagaimana cara melaksanakannya
  4. Pengawasan yang harus dilakukan dan yang diteri ma. Bagian ini menjelaskan nama-nama jabatan yang ada diatas dan dibawah jabatan ini, dan tingkat pengawasan yang terlibat
  5. Hubungan dengan jabatan lain. Bagian ini menjelaskan hubungan vertikal dan horizontal jabatan ini dengan jabatan-jabatan lainnya dalam hubungannya dengan jalur promosi, aliran serta prosedur kerja
  6. Mesin, peralatan dan bahan-bahan yang digunakan
  7. Kondisi kerja, yang menjel askan tentang kondisi fisik lingkungan kerja dari suatu jabatan. Misalnya panas, dingin, berdebu, ketal, bising dan lain-lain terutama kondisi kerja yang berbahaya.

Pengertian Tanda Penghargaan Satyalancana Karya Satya. Penganugerahan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan dari Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta penuh dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin, sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lainnya bahwa penghargaan tersebut merupakan kebanggaan yang mempunyai arti sangat penting bagi setiap Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan semangat kerja, berhubung dengan itu dipandang perlu mengatur kembali penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1959.

Pengertian Tanda Satyalancana Karya Satya

Definisi Satyalancana Karya Satya

Menurut Undang-Undang Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas jasa-jasanya terhadap Negara;

Seperti Dikutip Dari Wikipedia. Satyalancana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.

Jenis Satyalancana Karya Satya

  1. Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun berwarna perunggu;
  2. Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun ber-warna perak;
  3. Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun ber-warna emas;

Bentuk Satyalancana Karya Satya

Bentuk lingkaran dengan sisi luar setangkai kapas dan setangkai padi, masing-masing terdiri dari 17 daun beserta 8 bunga kapas dan 45 butir padi. Ditengah-tengah antara perisai dan bintang tersebut ditulis perkataan �KARYA SATYA� yang dibawahnya ditulis angka Romawi X untuk Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun, XX untuk Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun, dan XXX untuk Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun.

Ukuran Satyalancana Karya Satya

  1. Jari-jari Satyalancana berikut tangkai padi dan kapas 17,50 mm
  2. Jari-jari Satyalancana tidak berikut padi dan kapas 15mm
  3. Jari-jari bintang 2mm
  4. Jarak antara titik tengah bintang dengan titik tengah Satyalancana 15 mm
  5. Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah luar 14 mm
  6. Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah dalam 13.30 mm
Tulisan Karya Satya dan angka Romawi berada tepat ditengah-tengah kedua titik tengah tersebut dengan tinggi
  1. Huruf 2 mm
  2. Angka Romawi 2 mm
  3. Lebar perisai 10.50 mm
  4. Tinggi perisai 13.60 mm
  5. Jari-jari cincin penggantung bagian luar 3.75 mm
  6. Jari-jari cincin penggantung bagian dalam 2,75 mm

Ukuran Pita Penggantung Satyalancana Karya Satya

  1. Lebar pita berwarna dasar biru 35 mm
  2. Panjang pita 50 mm
  3. Tiga buah lajur abu-abu kecil masing-masing 2mm
  4. Dua buah lajur abu-abu besar masing-masing 4 mm
  5. Jarak antara pinggir pita dan lajur besar 2 mm
  6. Jarak antara lajur besar dengan lajur kecil pertama 2mm
  7. Jarak antara lajur kecil dengan lajur kecil lainnya masing-masing 6,50 mm

Pengertian Hak Angket Serta Landasannya. Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR. Hak ini melekat atau dilekatkan pada fungsi atau jabatan DPR. Karena itu, hak angket diletakkan sebagai hak institusi atau hak kelembagaan. Penggunaan hak kelembagaan utamanya hak angket menjadi petunjuk berfungsinya DPR. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Hak Angket.

Pengertian Hak Angket Serta Landasannya

Definisi Hak Angket

Berikut adalah beberapa pengertian Hak Angket yang dikutip dari berbagai sumber yang antara lain adalah :
  1. Pengertian Hak angket adalah perangkat untuk merealisasikan fungsi DPR. Selain hak kelembagaan, hak perseorangan (anggota) juga menjadi alat untuk merealisasikan melaksanakan fungsi DPR seperti hak mengajukan usul rancangan undang-undang, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat.
  2. Hak angket adalah merupakan hak untuk mengetahui keadaan pemerintahan baik dalam rangka mengetahui pelaksanaan pemerintahan maupun untuk mencari bahan-bahan untuk merumuskan kebijakan, atau untuk memberikan persetujuan atau pertimbangan mengenai orang, keadaan atau suatu peristiwa. Hak angket bukan hak untuk mengetahui mengenai kemungkinan telah terjadi tindak pidana atas suatu kasus.
  3. Pasal 77 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang menyebutkan �Hak angket ... adalah hak DPR untuk melaksanakan penyelidikan terhadap pelaksananaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan�. Rumusan ketentuan ini memang tidak bersangkutan dengan pelaksanaan fungsi legislasi. sehingga tidak mengherankan apabila keberadaan hak angket dianggap tidak bersangkutan dengan pelaksanaan fungsi legislasi. Padahal, hak ini dapat dipergunakan sebagai sarana melakukan evaluasi, menemukan gagasan untuk menciptakan atau mengubah UU yang ada. Karena hak ini tidak pernah dipergunakan untuk mencari bahan-bahan untuk merumuskan kebijakan, DPR kerapkali kehilangan ide dan gagasan, kesulitan menggunakan hak mengajukan usul rancangan UU.
Selain untuk kepentingan legislasi, hak angket juga ditujukan untuk menyeldiki pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembelanjaan negara. Kalau berpegang pada ketentuan Pasal 77 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2009, hak angket ditujukan untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/ atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Landasan Hak Angket

  1. Landasan Filosofis
  2. Landasan Sosiologi
  3. Landasan Hukum

Seputar Pengertian Kekuasaan Dan Bentuk Serta Sumbernya. Apa yang dimaksud dengan Kekuasaan. Kali ini kami akan membahas tentang seputar pengertian kekuasaan, Bentuk Kekuasaan Dan Sumber Kekuasaan serta sudut pandang kekuasaa. Berikut adalah penjelasannya.

Definisi Kekuasaan

Pengertian Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh pada orang lain; artinya kemampuan untuk mengubah sikap atau tingkah laku individu atau kelompok. Kekuasaan dapat juga dikatakan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan, atau kejadian. 

Menurut Wikipedia. Pengertian Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).

Secara Umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. 

Menurut Robert Mac Iver Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yang memerintah dan ada yang diperintah. Manusia berlaku sebagau subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada 

Bentuk Kekuasaan

  1. Kekuasaan pribadi, kekuasaan yang didapat dari para pengikut dan didasarkan pada seberapa besar pengikut mengagumi, respek dan terikat pada pemimpin.
  2. Kekuasaan posisi, kekuasaan yang didapat dari wewenang formal organisasi, besarnya kekuasaan ini tergantung pada besarnya pendelegasian orang yang menduduki posisi tersebut.

Kekuasaan berkaitan erat dengan pengaruh (influence) yaitu tindakan atau contoh tingkah laku yang menyebabkan perubahan sikap atau tingkah laku orang lain atau kelompok.

Sumber Kekuasaan

  1. Kekuasaan balas jasa (reward power). Kekuasaan yang didasarkan pada kemampuan seseorang pemberi pengaruh untuk memberi penghargaan pada orang lain yang dipengaruhi untuk melaksanakan perintah. (bonus sampai senioritas atau persahabatan)
  2. Kekuasaan paksaan (coercive power). Kekuasaan berdasarkan pada kemampuan orang untuk menghukum orang yang dipengaruhi kalau tidak memenuhi perintah atau persyaratan. (teguran sampai hukuman).
  3. Kekuasaan sah (legitimate power). Kekuasaan formal yang diperoleh berdasarkan hukum atau aturan yang timbul dari pengakuan seseorang yang dipengaruhi bahwa pemberi pengaruh berhak menggunakan pengaruh sampai pada batas tertentu.
  4. Kekuasaan keahlian (expert power). Kekuasaan yang didasarkan pada persepsi atau keyakinan bahwa pemberi pengaruh mempunyai keahlian relevan atau pengetahuan khusus yang tidak dimiliki oleh orang yang dipengaruhi. (professional atau tenaga ahli).
  5. Kekuasaan panutan (referent power). Kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok yang didasarkan pada indentifikasi pemberi pengaruh yang menjadi contoh atau panutan bagi yang dipengaruhi. (karisma, keberanian, simpatik dan lain-lain).
  6. Kekuasaan Pengendalian Informasi (Control Of Information power). Berasal dari pengetahuan yang tidak dimiliki orang lain, ini dilakukan dengan pemberian atau penahanan informasi yang dibutuhkan.

Sudut pandang kekuasaan

  1. Kekuasaan bersifat positif. merupakan Kemampuan yang dianugerahkan oleh Allah kepada individu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat mempengaruhi dan mengubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan suatu -tindakan yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh dan atau bukan karena paksaan baik secara fisik maupun mental. Namun di dalam kekuasaan tidak semuah yang berkuasa memiliki kewenangan, karena kewenangan bersifat khusus.
  2. Kekuasaan bersifat Negatif. Merupakan sifat atau watak dari seseorang yang bernuansa arogan, egois, serta apatis dalam memengaruhi orang lain atau kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan oleh pemegang kuasa dengan cara paksaan atau tekanan baik secara fisik maupun mental. Biasanya pemegang kekuasaan yang bersifat negatif ini tidak memiliki kecerdasan intelektual dan emosional yang baik,mereka hanya berfikir pendek dalam mengambil keputusan tanpa melakukan pemikiran yang tajam dalam mengambil suatu tindakan, bahkan mereka sendiri kadang-kadang tidak dapat menjalankan segala perintah yang mereka perintahkan kepada orang atau kelompok yang berada di bawah kekuasannya karena keterbatasan daya pikir tadi. dan biasanya kekuasaan dengan karakter negatif tersebut hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas kekuasannya itu. karena mereka tidak memiliki kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan untuk menghasilkan apapun, dan para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersbut biasanya tidak akan berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh rakyatnya.

Pengertian Sistem Pemerintahan Aristokrasi . Bentuk Pemerintahan adalah suatu sistem yang mengatur alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan antr alat-alat perlengkapan itu.Teori-teori klasik tentang bentuk pemerintahan pada umumnya masih menggabungkan bentuk Negara dan bentuk Pemerintahan. hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan.Padmo Wahyono juga berpendapat behwa bentuk Negara aristrokrasi dan demokrasi adalah bentuk Pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Aristokrasi serta Konsep Aristokrasi.

Pengertian Sistem Pemerintahan Aristokrasi


Definisi Aristokrasi

Menurut Wikipedia. Pengertian Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan kelompok kecil, yang mendapat keistimewaan, atau kelas yang berkuasa. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani aristokratia, yang berarti "aturan yang terbaik". hal itu dipahami sebagai pemerintahan terbaik oleh warga yang memenuhi syarat dan sering kontras baik dengan bentuk monarki, aturan satu individu. Di kemudian waktu, aristokrasi biasanya dilihat sebagai pemerintahan oleh kelompok istimewa, individu yang terbaik, kelas bangsawan, dan kontras dengan demokrasi.

Secara Umum Aristokrasi sendiri adalah merupakan pemerintahan oleh sekelompok elit (few) dalam masyarakat, di mana mereka ini mempunyai status sosial, kekayaan, dan kekuasaan politik yang besar. Ketiga hal ini dinikmati secara turun-temurun (diwariskan), menurun dari orang tua kepada anak. Jenis kekuasaan aristokrasi ini disebut pula sebagai jenis kekuasaan kaum bangsawan (aristokrasi).

Konsep Aristokrasi

Konsep Aristokrasi berpendapat bahwa rakyat biasa tidak memenuhi syarat untuk memerintah diri mereka sendiri. Hal-hal mengenai kekuasaan bukanlah di tangan rakyat. Kebanyakan melainkan oleh segelintir orang yang memiliki kecakapan moral. Kecakapan moral adalah suatu kemampuan yang dimiliki oleh manusia berupa tabiat yang sesuai dengan kaidah-kaidah yang menyangkut nilai-nilai kebenaran dan kebajikan.
.

Pengertian Ombudsman Peran Serta Fungsi Dan Tujuannya. Ombudsman dianggap perlu Untuk mengatasi penyalahgunaan oleh Aparatur Pemerintah, Membantu Aparatur Negara dalam melaksanakan pemerintahan secara lebih efisien dan adil serta Memaksa para pemegang kekuasaan untuk melaksanakan pertanggungjawaban yang baik. 

Awal mula ombudsman sebenarnya berasal dari Swedia yang mempunyai beberapa definisi. Kata ombudsman bisa diartikan dengan representative, agent, delegate, lawyer, guardian or any other person who is authorized by others to act on their behalf and serve their interest , yang berarti �perwakilan, agen, delegasi, pengacara, pelindung atau orang-orang yang diminta oleh orang lainnya untuk melakukan mewakili kepentingan mereka dan melayani keuntungan mereka. berikut adalah penjelasan seputar pengertian Ombudsman , peran dari Ombudsman Serta Fungsi Dan Tujuan Ombudsman.

Pengertian Ombudsman Peran Serta Fungsi Dan Tujuannya

Definisi Ombudsman

Pengertian Ombudsman adalah merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggaran negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan hukum milik negara (BHMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Dalam Ensiklopedia Columbia, ombudsman diartikan dengan :
� as a government agent serving as an intermediary between citizens and the government bureaucracy, the ombudsman is usually independent, impartial, universally accesible and empowered only to recommended�.
�Agen pemerintah yang melakukan fungsi mediasi antara masyarakat dengan penyelenggara atau aparat pemerintah, ombudsman biasanya bersifat independen, tidak berat sebelah, umum dan berwewenang hanya untuk rekomendasi�.
Menurut American Bar Association ombudsman adalah :
� The ombudsman is an office provided for by the constitution or by action of the legislature or parliam ent and headed by an independent, high-level public official who is responsible to the legislature or parliament, who receives complaints from aggrived persons against government agencies, officials and employees or who acts on his own motion and who has the power to investigate, recommend corrective action and issue reports�
�ombudsman adalah perkantoran yang menyajikan suatu konstitusi atau tindakan untuk mengawasi dan memimpin dengan suatu independensi, pejabat resmi dengan level tinggi yang mana mempunyai tanggung jawab kepada badan legislasi, yang mana menerima keluhan masyarakat yang berkaitan dengan pejabat pemerintah, pegawai negeri dan karyawan atau perbuatan yang berlawanan dengan ketentuan, ombudsman mempunyai kekuasaan untuk melaku kan penyelidikan, menganjurkan aksi kebenaran dan laporan pokok persoalan�.

Peran ombudsman

Peranan ombudsman adalah untuk melindungi masyarakat terhadap pelanggaran hak, penyalahgunaan wewenang, kesalahan, kelalaian, keputusan yang tidak fair dan mal administrasi dalam rangka meningkatkan kualitas administrasi publik dan membuat tindakan-tindakan pemerintah lebih terbuka dan pemerintah serta pegawainya lebih akuntabel terhadap anggota masyarakat.

Fungsi Ombudsman Di Indonesia

  1. Memberdayakan masyarakat melalui peran serta mereka untuk melakukan pengawasan akan lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
  2. Menganjurkan dan membantu masyarakat mema nfaatkan pelayanan publik secara optimal untuk penyelesaian persoalan.
  3. Memberdayakan pengawasan oleh masyarakat merupakan implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur negara dapat diminimalisasi.
  4. Dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan.
  5. Lembaga ombudsman merupakan suatu komisi pengawasan yang bersifat mandiri dan berdiri sendiri lepas dari campur tangan lembaga kenegaraan lainnya.

Tujuan ombudsman Di Indonesia

  1. Mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera.
  2. Mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka serta bebas dari KKN.
  3. Melalui peran masyarakat membantu menciptakan dan/atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
  4. Meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan semakin baik.
  5. Membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik maladministrasi.
  6. Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan

Pengertian Analisa Jabatan dan kegunaannya. Seringkali dijumpai adanya jabatan yang sama untuk jabatan yang memiliki tugas yang berbeda.  Maka Sebaliknya untuk tugas yang sama adakalanya diberikan nama jabatan yang berbeda pada perusahaan yang berbeda. Kebanyakan perusahaan hanya tahu bahwa misalnya mereka mempunyai karyawan dengan jabatan yang berbeda. Namun apa yang sebenarnya dilakukan oleh orang-orang tersebut belum tentu diketahui secara jelas oleh perusahaan. Bahkan ironisnya para pemegang jabatan itu sendiri kadangkala tidak tahu atau merasa ragu tentang apa yang seharusnya ia kerjakan. Oleh karena itu Untuk mengatasi hal ini, dapat dilakukan Analisa Jabatan. Nah Apa itu Analisa Jabatan? Serta kegunaan Analisa Jabatan berikut adalah penjelasannya :

Pengertian Analisa Jabatan dan kegunaannya


Definisi Analisa jabatan

Analisa jabatan merupakan dasar bagi sebagian besar aktivitas manajemen sumber daya manusia, sebab informasi yang diperoleh dari analisis jabatan dapat dipergunakan untuk penarikan, seleksi, pengupahan, pelatihan karyawan, dan sebagainya. Dalam konteks strategik, analisa jabatan diperlukan untuk mendukung perusahaan dalam mengadakan perubahan-perubahan terhadap jabatan yang telah ada, baik melalui penciptaan jabatan baru atau pengurangan terhadap jabatan yang telah ada.

Menurut Noe, R.A., Hollenbeck, J.R., Gerhart, dan P.M Wright pengertian analisa jabatan adalah sebuah prosedur yang dilakukan untuk mendapatkan informasi-informasi mendetil dari suatu jabatan.

Menurut Mondy pengertian analisa jabatan adalah proses sistematis untuk menentukan keterampilan-keterampilan, tugas-tugas dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan dalam suatu organisasi. 

Pengertian Analisa jabatan adalah suatu kegiatan untuk mencatat, mempelajari dan menyimpulkan keterangan-keterangan atau fakta-fakta yang berhubungan dengan masing-masing JABATAN secara sistematis dan teratur, yaitu :
  1. Apa yang dilakukan pekerja pada jabatan tersebut
  2. Apa wewenang dan tanggung jawabnya ?
  3. Mengapa pekerjaan tersebut harus dilakukan ?
  4. Bagaimana cara melakukannya ?
  5. Alat-alat dan bahan-bahan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaannya . Besarnya upah dan lamanya jam bekerja
  6. Pendidikan, pengalaman dan latihan yang dibutuhkan
  7. Keterampilan, sikap dan kemampuan yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan tersebut ?
  8. Dan lain-lain

Analisis Jabatan mencakup 2 elemen, yaitu :
  1. Uraian Jabatan (Job Description).
  2. Spesifikasi Jabatan (Job Spesification) atau Persyaratan Jabatan (Job Requirement)

Kegunaan Analisa Jabatan

  1. Sebagai dasar untuk melakukan Evaluasi Jabatan
  2. Sebagai dasar untuk menentukan standard hasil kerja seseorang
  3. Sebagai dasar untuk melakukan rekrutmen, seleksi dan penempatan pegawai baru
  4. Sebagai dasar untuk merancang program pendidikan dan latihan
  5. Sebagai dasar untuk menyusun jalur promosi
  6. Untuk rnerencanakan perubahan-perubahan dalam organisasi dan penyederhanaan kerja
  7. Sebagai dasar untuk mengembangkan program kesehatan dan keselamatan kerja

Pengertian Neokolonialisme sebagaimana sejarahnya Era kolonialisme tradisional berakhir pada tahun 1960-an, seiring dengan menguatnya opini publik di Barat yang menolak kolonialisme dan menguatnya perlawanan rakyat di negara-negara koloni. Pada kenyataannya tidak banyak yang berubah bagi kebanyakan masyarakat di negara-negara yang sebelumnya dijajah. Mereka tetap miskin, kekayaan tanah mereka terus mengalir ke arah Barat, bukan kearah mereka. Oleh karena itu, mulai banyak orang didunia, yang sebelumnya dijajah, menyadari bahwa "kemerdekaan" meraka hanya sekedar substitusi kolonialisme yang sekarang dikenal sebagai neokolonialisme. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Neokolonialisme.

Definisi Neokolonialisme

Kata 'Neokolonialisme' pertama kali diperkenalkan oleh Kwame Nkrumah, presiden pertama pasca-kemerdekaan Ghana, dan telah didiskusikan oleh banyak sarjana dan filsuf pada abad ke-20, termasuk Jean-Paul Sartre dan Noam Chomsky.

Seperti Dikutip dari wikipedia Pengertian Neokolonialisme adalah merupakan praktik Kapitalisme, Globalisasi, dan pasukan kultural untuk mengontrol sebuah negara (biasanya jajahan Eropa terdahulu di Afrika atau Asia) sebagai pengganti dari kontrol politik atau militer secara langsung. Kontrol tersebut bisa berupa ekonomi, budaya, atau linguistik; dengan mempromosikan budaya, bahasa atau media di daerah jajahan mereka, korporasi tertanam di budaya dapat membuat kemajuan yang lebih besar dalam membuka pasar di negara itu. Dengan demikian, neokolonialisme akan menjadi hasil akhir relatif dari ketertarikan kepada bisnis yang jinak memimpin untuk merusak efek kultural.

Neokolonialisme adalah merupakan satu bentuk �penjajahan� baru antara bangsa yang memiliki kekuatan yang lebih dengan bangsa-bangsa yang memiliki kekuatan yang lemah. Penjajahan dalam bentuk baru itu tidak lagi memandang kolonialisme sebagai penjajahan fisik dimana pemerintahan dan penguasaan atas semua sumberdaya dilakukan secara langsung oleh suatu bangsa terhadap bangsa lain. Neokolonialisme berwujud keterpengaruhan yang sangat kuat bahkan ketergantungan satu bangsa terhadap bangsa lain untuk melakukan berbagai hal terhadap apa pun yang diinginkan oleh bangsa lain, misalnya dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, hukum, dan sebagainya. Dalam keadaan seperti itu maka kedaulatan bangsa yang bersangkutan menjadi semu karena tak pernah bisa untuk sepenuhnya menetukan kebijakannya sendiri.

Praktik neokolonialisme secara harfiah didefinisikan sebagai neo (baru), colonial (penjajah), isme (paham). Secara umum, neokolonialisme berarti sistem penjajahan bentuk baru. Hal ini dikarenakan sistem penjajahan tidak dilakukan secara langsung seperti halnya pada zaman kolonial.

Menurut Prasetyo Praktik neokolonialisme hanya mengedepankan sikap hidup yang hedonistik, liberalis dan anti sosial. Hal ini terlihat pada bentuk persaingan bebas (liberal) yang tidak sehat dengan hilangnya kontrol pemerintah dalam mengendalikan persaingan. Persaingan ini akan menghasilkan pihak yang menang dan yang kalah. Pihak yang menang akan terus berjaya, bersenang-senang (hedonisme) tanpa peduli kepada kesengsaraan pihak yang kalah (anti sosial). Dan sektor publik hanya terkonsentrasi pada pihak yang menang. Sedangkan pihak yang kalah tidak lagi berada dalam tanggung jawab pemerintah
.

Pengertian Imperialisme Serta Jenis-Jenisnya. Imperialisme merujuk pada sistem pemerintahan serta hubungan ekonomi dan politik Negara kaya dan berkuasa , mengawal dan menguasai Negara -negara lain yang dianggap terbelakang dan miskin dengan tujuan mengeksploitasi sumber-sumber yang ada di negara tersebut untuk menambah kekayaan dan kekuasaan negara penjajahnya. imperialisme sering dijadikan propaganda efektif bagi sebagian orang untuk menentang prilaku atau kebijakan yang dijalankan oleh pihak yang tidak disenangi. Berikut adalah penjelasan tentang seputar pengertian Imperialisme.

Definisi Imperialisme

Imperialisme berasal dari kata Latin "imperare" yang berarti "memerintah". Hak untuk memerintah (imperare) disebut "imperium". Orang yang diberi hak itu disebut "imperator". Yang lazimnya diberi imperium itu adalah raja, dan karena itu raja disebut imperator dan kerajaannya atau daerah di mana imperiumnya berlaku disebut dengan imperium. Pada zaman dahulu kebesaran seorang raja diukur menurut luas daerahnya, maka raja suatu negara ingin selalu memperluas kerajaannya dengan merebut negara-negara lain. Tindakan inilah yang disebut imperialisme oleh orang-orang sekarang.

Pengertian Imperialisme ialah sebuah kebijakan di mana sebuah negara besar dapat memegang kendali atau pemerintahan atas daerah lain agar negara itu bisa dipelihara atau berkembang. Sebuah contoh imperialisme terjadi saat negara-negara itu menaklukkan atau menempati tanah-tanah itu.

Imperialisme dalam kacamata politik ialah usaha untuk menguasai (dengan paksaan) seluruh dunia untuk kepentingan diri sendiri yang dijadikan sebagai imperiumnya. "Menguasai" disini tidak perlu berarti merebut dengan kekuatan senjata, tetapi dapat dijalankan dengan kekuatan ekonomi, kultur, agama dan ideologi. Imperium disini pun tidak perlu berarti suatu gabungan dari daerah jajahan-jajahan, tetapi dapat berupa daerah-daerah pengaruh, asal saja untuk kepentingan diri sendiri. 

Lazimnya imperialisme dibagi menjadi dua:
  1. Imperialisme Kuno (Ancient Imperialism). Inti dari imperialisme kuno adalah semboyan gold, gospel, and glory (kekayaan, penyebaran agama dan kejayaan). Suatu negara merebut negara lain untuk menyebarkan agama, mendapatkan kekayaan dan menambah kejayaannya. Imperialisme ini berlangsung sebelum revolusi industri dan dipelopori oleh Spanyol dan Portugal.
  2. Imperialisme Modern (Modern Imperialism). Inti dari imperialisme modern ialah kemajuan ekonomi. Imperialisme modern timbul sesudah revolusi industri. Industri besar-besaran (akibat revolusi industri) membutuhkan bahan mentah yang banyak dan pasar yang luas. Mereka mencari jajahan untuk dijadikan sumber bahan mentah dan pasar bagi hasil-hasil industri, kemudian juga sebagai tempat penanaman modal bagi kapital surplus.

Jenis-Jenis Imperialisme

  1. Imperialisme Ekonomi. Si imperialis hendak menguasai hanya ekonominya saja dari suatu negara lain. Jika sesuatu negara tidak mungkin dapat dikuasai dengan jalan imperialisme politik, maka negara itu masih dapat dikuasai juga jika ekonomi negara itu dapat dikuasai si imperialis. Imperialisme ekonomi inilah yang sekarang sangat disukai oleh negara-negara imperialis untuk menggantikan imperialisme politik.
  2. Imperialisme politik. Si imperialis hendak mengusai segala-galanya dari suatu negara lain. Negara yang direbutnya itu merupakan jajahan dalam arti yang sesungguhnya. Bentuk imperialisme politik ini tidak umum ditemui pada zaman modern karena pada zaman modern paham nasionalisme sudah berkembang. Imperialisme politik ini biasanya bersembunyi dalam bentuk protectorate dan mandate.
  3. Imperialisme Militer (Military Imperialism). Si imperialis hendak menguasai kedudukan militer dari suatu negara. Ini dijalankan untuk menjamin keselamatan si imperialis untuk kepentingan agresif atau ekonomi. Tidak perlu seluruh negara diduduki sebagai jajahan, cukup jika tempat-tempat yang strategis dari suatu negara berarti menguasai pula seluruh negara dengan ancaman militer.
  4. Imperialisme Kebudayaan. Si imperialis hendak menguasai jiwa (de geest, the mind) dari suatu negara lain. Dalam kebudayaan terletak jiwa dari suatu bangsa. Jika kebudayaannya dapat diubah, berubahlah jiwa dari bangsa itu. Si imperialis hendak melenyapkan kebudayaan dari suatu bangsa dan menggantikannya dengan kebudayaan si imperialis, hingga jiwa bangsa jajahan itu menjadi sama atau menjadi satu dengan jiwa si penjajah. Menguasai jiwa suatu bangsa berarti mengusai segala-galanya dari bangsa itu. Imperialisme kebudayaan ini adalah imperialisme yang sangat berbahaya, karena masuknya gampang, tidak terasa oleh yang akan dijajah dan jika berhasil sukar sekali bangsa yang dijajah dapat membebaskan diri kembali, bahkan mungkin tidak sanggup lagi membebaskan diri.
Sumber Wikipedia.org

Pengertian Rush Money Serta Dampaknya. Apa Itu Rush Money....? Apabila rush money terjadi secara besar-besaran, maka membuat sistem operasional perbankan akan mengalami masalah besar yang akan berpengaruh langsung terhadap perekonomian nasional dimana dampaknya akan sangat dirasakan oleh masyarakat miskin karena lebih rentan secara ekonomi. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Rush Money.

Pengertian Rush Money Serta Dampaknya

Definisi Rush Money

Rush money terdiri dari dua kata: rush dan money. Rush yang artinya adalah kesibukan dan keriuhan yang membawa panik, sedangkan money adalah uang. Maka dapat dikatakan bahwa rush money adalah Peristiwa penarikan uang secara massal oleh para nasabah yang menimbulkan kesibukan yang hebat bagi bank untuk melayaninya sampai kemudian muncul kepanikan. Apalagi biasanya cadangan uang di suatu bank tidak berbanding lurus dengan jumlah dana yang dititipkan oleh pihak deposan atau dana pihak ketiga.

Secara Umum Pengertian Rush Money adalah merupakan sebuah kejadian dimana masyarakat secara besar-besaran akan menarik uang tunai di bank secara serentak dan dalam skala yang besar. Oleh karena itu bank dapat kehabisan dana tunai yang mengakibatkan sistem perbankan menjadi kacau. Peristiwa Rush Money ini pernah terjadi di Indonesia pada 1997 hingga 1998. Saat itu, Indonesia langsung dihantam dengan krisis ekonomi.

Dampak Rush Money

Berikut adalah dampak yang akan terjadi ketika Peristiwa Rush Money Terjadi :
  1. Dalam Bidang Politik. Dampak politik akan terjadi sebab para pemimpin akan menjadi pendukung pemerintah yang bisa saja menarik konsesus untuk menarik pemerintahan yang sah.
  2. Dalam Bidang Ekonomi. Dampak Ekonomi Suatu negara akan mengalami kekacauan,khususnya di perbankan disebabkan adanya gejolak dan tekanan dari masyarakat untuk mengambil uang. cash yang banyak. Sehingga akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian negara
  3. Dalam Bidang Sosial. Dampak soail yang akan terjadi akan mengakibatkan Sistem perbankan yang kacau sehingga tingkat kepercayaan masyarakat kepada bank akan menurun. Khususnya ke bank Indonesia.

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan Serta Asasnya. Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia sebagai penjabaran dari nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Alat untuk mencapai tujuan nasional. Oleh karena itu landasan Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia adalah Pancasila sebagai landasan idil, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
  1. Pancasila sebagai Landasan Idiil. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sumber dari segala sumber hukum adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan wtak bangsa Negara yang bersangkutan. Karena itu Pancasila merupakan dasar Negara yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. 
  2. Undang_Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional Landasan konstitusional bagi penyelenggaraan perundang-undangan Negara adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.

Desinisi Peraturan Perundang-Undangan

Pengertian Peraturan perundangan pada hakekatnya adalah merupakan salah satu bentuk kebijaksanaan tertulis yang bersifat pengaturan (relegen) yang dibuat oleh aparatur Negara mulai dari MPR sampai dengan Direktur Jenderal/ Pimpinan pada lingkup nasional dan gubernur kepala daerah tingkat I. Bupati/walikotamadya kepala daerah tingkat II pada lingkup wilayah/ daerah yang bersangkutan. Tidak termasuk dalam kelompok peraturan perundangan adalah ketentuan yang sifatnya konkrit, individual, dan final (beschiking). Misalnya, pemberian IMB, SIUP, dan sebagainya.

Menurut Wikipedia Pengertian Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

Asas Peraturan Perundang- Perundangan

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi, sehingga semua peraturan perundangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengannya.
  2. Sesuai dengan prinsip ngara hukum, maka setiap peraturan perundangan harus berdsar dan beersumber dengan tegas pada peraturan perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya.
  3. Peraturan Perundangan dari tingkat urutasn yang lebih rendah, merupakan penjabaran atau perumusan lebih rinci dari peraturan paerundangan yang lebih tinggi tingkat urutannya. Ini berarti pula bahwa peraturan perundangan yang lebih rendah harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
  4. Peraturan perundangan pada asasnya tidak dapat berlaku surut, kecuali apabila dinyatakan dengan tegas dan demi kepentingan umum.
  5. Peraturan perundangan yang dibuat oleh aparatur yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
  6. Peraturan yang diundangkan kemudian membatalkan peraturan perundangan yang mengatur hal yang sama yang setingkat atau lebih rendah. Ini berarti bahwa, apabila ada 3 buah peraturan atau lebih yang isinya bertentangan atau tidak sesuai antara yang satu dengan yang lain, sedangkan peraturan-peraturan perundangan tersebut sama tingkatnya, maka yang dianggap berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundangan yang diundangkan kemudian, kecuali apabila dalam peraturan perundangan itu dinyatakan lain (lex posteriore derogate lex priori).
  7. Peraturan perundangan yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum (lex specialis derogate lex generalis).
  8. Peraturan perundangan hanya boleh dicabut/ diganti/ dibatalkan oleh peraturan yang sama atau lebih tinggi tingkatnya.
  9. Dalam penyusunan peraturan perundangan diperhatikan konsistensinya baik diantara peraturan perundangan yang mengatur hal yang sama, maupun diantara pasal-pasal dalam satu peraturan perundangan.
  10. Dalam suatu peraturan perundangan harus ada kejelasan dan ketegasan mengenai yang ingin dicapai dari ketentuan yang bersangkutan.
  11. Peraturan perundangan dalam bentuk undang-undang tidak diganggu gugat. Ini berarti tidak ada badan/ siapapun juga berhak atau berwenang menguji secara materiil terhadap undang-undang tersebut.

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan

  1. Kejelasan tujuan; bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
  2. Kelembagaan atau organisasi pembentuk yang tepat; bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, bila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
  3. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan, bahwa dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan.
  4. Dapat dilaksanakan; bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secarra filosofis, yuridis mauupun sosiologis.
  5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  6. Kejelasan rumusan. bahwa setiiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-uundangan, sistematika dan pilihan kata atau termonologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
  7. Keterbukaan. bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang - undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.

Asas materi muatan Peraturan Perundang � undangan

  1. Pengayoman. bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat
  2. Kemanusiaan. bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
  3. Kebangsaan. bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
  4. Kekeluargaan. bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
  5. Kenusantaraan. bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasrkan Pancasila.
  6. Bhineka tunggal ika. bahwa materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  7. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang antara lain agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
  8. Ketertiban dan kepastian hukum. bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
  9. Keseimbangan , keserasian, dan keselarasan. bahwa materi muatan setiap peraturan perundang - undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan dan negara.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.