Latest Post

Pengertian Budaya Politik Serta Komponen dan tipenya. Budaya politik, merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat dengan ciri-ciri yang lebih khas. Istilah budaya politik meliputi masalah legitimasi, pengaturan kekuasaan, proses pembuatan kebijakan pemerintah, kegiatan partai-partai politik, perilaku aparat negara, serta gejolak masyarakat terhadap kekuasaan yang memerintah. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian budaya politik serta komponen budaya politik dan tipe budaya politik.

Definisi Budaya Politik

Budaya politik merupakan sistem nilai dan keyakinan yang dimiliki bersama oleh masyarakat. Namun, setiap unsur masyarakat berbeda pula budaya politiknya, seperti antara masyarakat umum dengan para elitenya. Seperti juga di Indonesia, menurut Benedict R. O'G Anderson, kebudayaan Indonesia cenderung membagi secara tajam antara kelompok elite dengan kelompok massa.

Pengertian Budaya politik adalah aspek politik dari nilai-nilai yang terdiri atas pengetahuan, adat istiadat, tahayul, dan mitos. Kesemuanya dikenal dan diakui oleh sebagian besar masyarakat. Budaya politik tersebut memberikan rasionalisasi untuk menolak atau menerima nilai-nilai dan norma lain.

Pengertian Budaya Politik Menurut Para Ahli

  1. Menurut Rusadi Sumintapura: Budaya politik tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
  2. Menurut Sidney Verba: Budaya politik adalah suatu sistem kepercayaan empirik, simbol-simbol ekspresif dan nilai-nilai yang menegaskan suatu situasi dimana tindakan politik dilakukan.
  3. Menurut Austin Ranney: Budaya politik adalah seperangkat pandangan-pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama-sama; sebuah pola orientasi-orientasi terhadap objek-objek politik.
  4. Menurut Gabriel A. Almond dan G. Bingham Powell, Jr.: Budaya politik berisikan sikap, keyakinan, nilai dan keterampilan yang berlaku bagi seluruh populasi, juga kecenderungan dan pola-pola khusus yang terdapat pada bagian-bagian tertentu dari populasi.

Komponen Budaya Politik

  1. Orientasi kognitif : yaitu berupa pengetahuan tentang dan kepercayaan pada politik, peranan dan segala kewajibannya serta input dan outputnya.
  2. Orientasi afektif : yaitu perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor dan penampilannya.
  3. Orientasi evaluatif : yaitu keputusan dan pendapat tentang obyek-obyek politik yang secara tipikal melibatkan standar nilai dan kriteria dengan informasi dan perasaan.

Tipe-Tipe Budaya Politik

Berdasarkan Sikap Yang Ditunjukkan
  1. Budaya Politik Militan. Budaya politik dimana perbedaan tidak dipandang sebagai usaha mencari alternatif yang terbaik, tetapi dipandang sebagai usaha jahat dan menantang. Bila terjadi kriris, maka yang dicari adalah kambing hitamnya, bukan disebabkan oleh peraturan yang salah, dan masalah yang mempribadi selalu sensitif dan membakar emosi.
  2. Budaya Politik Toleransi. Budaya politik dimana pemikiran berpusat pada masalah atau ide yang harus dinilai, berusaha mencari konsensus yang wajar yang mana selalu membuka pintu untuk bekerja sama. Sikap netral atau kritis terhadap ide orang, tetapi bukan curiga terhadap orang.
  3. Budaya Politik Yang memiliki Sikap Mental Absolut. Budaya politik yang mempunyai sikap mental yang absolut memiliki nilai-nilai dan kepercayaan yang. dianggap selalu sempurna dan tak dapat diubah lagi. Usaha yang diperlukan adalah intensifikasi dari kepercayaan, bukan kebaikan.
  4. Budaya Politik Yang memiliki Sikap Mental Akomodatif. Struktur mental yang bersifat akomodatif biasanya terbuka dan sedia menerima apa saja yang dianggap berharga. Ia dapat melepaskan ikatan tradisi, kritis terhadap diri sendiri, dan bersedia menilai kembali tradisi berdasarkan perkembangan masa kini.

Berdasarkan Orientasi Politiknya
  1. Budaya politik parokial (parochial political culture), yaitu tingkat partisipasi politiknya sangat rendah, yang disebabkan faktor kognitif (misalnya tingkat pendidikan relatif rendah).
  2. Budaya politik kaula (subyek political culture), yaitu masyarakat bersangkutan sudah relatif maju (baik sosial maupun ekonominya) tetapi masih bersifat pasif.
  3. Budaya politik partisipan (participant political culture), yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik sangat tinggi.

Pengertian Cinta serta komponen dan bentuknya. Apaitu Cinta..? Berikut adalah Penjelasan Seputar Pengertian Cinta, Komponen cinta dan Bentuk-Bentuk Cinta.

Definisi Cinta

Menurut Stenberg Pengertian cinta adalah bentuk emosi manusia yang paling dalam dan paling diharapkan. Manusia mungkin akan berbohong, menipu, mencuri dan bahkan membunuh atas nama cinta dan lebih baik mati daripada kehilangan cinta. Cinta dapat meliputi setiap orang dan dari berbagai tingkatan usia.

Menurut Hendrick tidak ada satupun fenomena yang dapat menggambarkan bagaimana itu cinta, pada akhirnya cinta merupakan seperangkat keadaan emosional dan mental yang kompleks. Pada dasarnya tipe-tipe cinta yang dialami masing-masing individu berbeda-beda bentuknya dan berbeda-beda pula kualitasnya.




Menurut Rubin definisi cinta adalah suatu sikap yang diarahkan seseorang terhadap orang lain yang dianggap istimewa, yang mempengaruhi cara berfikir, merasa dan bertingkah laku.

Cinta adalah suatu perasaan yang positif dan diberikan pada manusia atau benda lainnya. Bisa dialami semua makhluk. Penggunaan perkataan cinta juga dipengaruhi perkembangan semasa. Perkataan senantiasa berubah arti menurut tanggapan, pemahaman dan penggunaan di dalam keadaan, kedudukan dan generasi masyarakat yang berbeda. Sifat cinta dalam pengertian abad ke-21 mungkin berbeda daripada abad-abad yang lalu. Ungkapan cinta mungkin digunakan untuk meluapkan perasaan seperti berikut:
  1. Perasaan terhadap keluarga
  2. Perasaan terhadap teman-teman, atau philia
  3. Perasaan yang romantis atau juga disebut asmara
  4. Perasaan yang hanya merupakan kemauan, keinginan hawa nafsu, atau cinta eros
  5. Perasaan sesama atau juga disebut kasih sayang atau agape
  6. Perasaan tentang atau terhadap dirinya sendiri, yang disebut narsisisme
  7. Perasaan terhadap sebuah konsep tertentu
  8. Perasaan terhadap negaranya atau patriotisme
  9. Perasaan terhadap bangsa atau nasionalisme

Secara Umum cinta adalah seperangkat keadaan emosional dan mental yang kompleks yang mempengaruhi cara berpikir, perasaan dan tingkah laku seseorang.

Komponen cinta

  1. Keintiman (Intimacy). maksudnya adalah perasaan ingin selalu dekat, ingin selalu berhubungan, membentuk ikatan dengan orang yang dicintai. Dalam komponen ini, ada keinginan untuk selalu memberi perhatian pada orang yang dicintai.
  2. Gairah (Passion) merupakan dorongan yang mengarahkan pada suatu emosi yang kuat dalam hubungan cinta tersebut. Dalam hubungan cinta romantis, ketertarikan fisik dan seksual mungkin adalah hal yang utama. Namun motif yang lainnya seperti memberi dan menerima perhatian, kebutuhan akan harga diri atau kebutuhan untuk mendominasi mungkin turut terlibat.
  3. Komitmen (Commitment) merupakan suatu keputusan yang diambil seseorang bahwa dia mencintai orang lain dan secara berkesinambungan akan tetap mempertahankan cinta tersebut. Hal ini adalah komponen kognitif utama dari cinta.

Bentuk-Bentuk Cinta

  1. Liking Bentuk cinta dimana yang ada hanya unsur keintiman tanpa gairah dan komitmen. Ada pada hubungan persahabatan (bisa sesama jenis kelamin). Perasaan-perasaan yang muncul dikarakteristikkan dengan hubungan pertemanan. Individu akan merasa dekat, saling terkait dan nyaman terhadap orang yang dijadikan subjek "liking" tanpa adanya gairah maupun komitmen membentuk hubungan jangka panjang.
  2. Infatuated Love Bentuk cinta dimana yang ada hanya elemen gairah tanpa komitmen dan keintiman. Ada pada cinta pada pandangan pertama (biasa disebut infatuasi), atau pada ketertarikan fisik yang biasanya mudah hilang. Biasanya ini muncul karena adanya pengalaman keterbangkitan gairah tanpa adanya keintiman atau komitmen Infatuasi ini dapat muncul secara cepat dan menghilang dengan cepat pula.
  3. Empty love Bentuk cinta dimana yang ada hanya elemen komitmen tanpa gairah dan Keintiman. Biasanya ditemukan pada pasangan yang telah menikah dalam waktu yang panjang (misalnya pada pasangan usia lanjut). Ini adalah bentuk cinta dimana hubungan tersebut telah menemukan kejenuhan.
  4. Romantic Love Bentuk cinta dimana di dalamnya terdapat komponen keintiman dan gairah yang kuat tanpa adanya komitmen. Biasa terdapat pada orang-orang yang berpacaran. Pada bentuk cinta ini, pasangan tersebut tidak hanya saling tertarik secara fisik tetapi ada keterikatan emosional di antara keduanya.
  5. Companionate Love Hubungan jangka panjang yang tidak melibatkan unsur gairah, hanya ada komponen keintiman dan komitmen. Biasanya terdapat pada hubungan persahabatan. Jenis hubungan ini adalah hubungan yang jangka panjang, pertemanan yang memiliki komitmen, hubungan pernikahan yang ketertarikan fisik di antaranya sudah pudar.
  6. Fatous Love Bentuk cinta yang di dalamnya terdapat komponen gairah dan komitmen namun tanpa keintiman. Biasa terdapat hubungan suami istri yang sudah kehilangan keintimannya. Jenis cinta ini terjadi jika pasangan saling berkomitmen satu sama lainnya dengan dasar adanya gairah dia antara mereka tapa ada munculnya keintiman.
  7. Consummate Love Bentuk cinta yang didalamnya terdapat semua komponen, baik keintiman, gairah maupun komitmen dalam proporsi yang seimbang. Bentuk cinta ini merupakan bentuk yang ideal oleh sebab itu orang berusaha untuk mendapatkannya.
  8. Non Love Merupakan bentuk hubungan dimana tidak satupun dari ketiga komponen cinta yang telah dikemukakan muncul. Ini terjadi pada banyak hubungan yang sederhana, dimana yang terjadi hanya interaksi biasa tanpa adanya cinta bahkan rasa suka.

Tahukah anda jika radiasi dari HP dapat mengakibatkan kanker. Ini dia tips-tips menggunakan hand phone agar terhindar dari kanker akibat radiasi sinyalnya. Mari kita cari tau. Ponsel merupakan sebuah alat komunikasi yang di jaman sekarang ini sudah menjadi kebutuhan pokok, sehingga setiap orang pasti memiliki ponsel untuk melakukan komunikasi. Semenjak adanya alat komunikasi ini, kita menjadi lebih mudah untuk melakukan komunikasi bersama dengan keluarga, kerabat, teman dan saudara dari jarak jauh sekalipun tanpa harus bertatap muka. Selain itu, ponsel jaman sekarang semakin lama semakin canggih saja. terdapat banyak fitur-fitur yang membuat pengguna ponsel merasa betah melakukan penggunaan ponsel sepanjang hari, mulai dari main game, mendengarkan music, menonton televisi, browsing internet, aktif di media social dan lain sebagainya.Tapi perlu anda ketahui bahwa ponsel tidak hanya memiliki sisi positifnya saja, tetapi juga ada sisi negatifnya bagi kesehatan tubuh kita. Menurut hasil dari penelitian para ahli kesehatan mengungkapkan bahwa penggunaan alat komunikasi ponsel dapat memicu terkena bahaya kanker, tapi bukan berarti kita mesti membuang atau tidak memiliki ponsel untuk melakukan komunikasi untuk menghindari bahaya kanker tersebut. Lalu bagaimana cara agar kita dapat terhindar dari bahaya kanker akibat penggunaan ponsel ???



Berikut ini merupakan beberapa tips terhindar kanker dari radiasi hp, diantaranya yaitu :

  1. Gunakan headset

Jika anda hendak melakukan komunikasi bersama teman, saudara atau keluarga dirumah. Ada baiknya jika anda menggunakan headset untuk bertujuan agar kita terhindar dari radiasi ponsel jarak dekat. Hal ini yang dapat memicu pertumbuhan sel kanker di dalam tubuh kita dan terutama kanker otak.

  1. Gunakan SMS

Jika memungkinkan, ada baiknya jika anda mengirim sms (Short Message Service) dibandingkan dengan menelpon langsung. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari radiasi ponsel lebih dekat dengan kepala anda, sehingga anda akan terhindar dari radiasi ponsel lebih dekat dengan otak anda yang dapat mempengaruhi kesehatan otak dan bahkan dapat menyebabkan kanker otak.


  1. Jangan terlalu lama telepon

Hindari penggunaan ponsel terlalu lama, jika tidak begitu penting untuk menggunakan ponsel tersebut. Ini bertujuan agar anda dapat terhindar dari bahaya radiasi yang dapat menyebabkan kanker dan gangguan kesehatan lainnya.


  1. Jangan Gunakan Ponsel Ketika Sinyal Lemah

Hindari menggunakan ponsel atau akan menghubungi seseorang dengan keadaan sinyal operator yang sedang lemah, ini dikarenakan sinyal yang sedang lemah dapat mengakibatkat radiasi lebih tinggi. Hal ini dikarenakan, sinyal ponsel yang lemah dapat memaksa ponsel untuk mencari sinyal lebih keras sehingga dapat membahayakan kesehatan anda.

  1. Jauhkan dari telinga sebelum diangkat

Pada saat melakukan panggilan telepon, maka jauhkan dulu ponsel dari telinga anda sebelum panggilan anda diterima. Hal ini dikarenakan, pada saat melakukan panggilan radiasi ponsel sedang tinggi untuk mencari sinyal ponsel seseorang yang akan anda hubungi.


  1. Hindari penggunaan ponsel didalam ruangan berlogam seperti di mobil, lift, pesawat dan sebagainya.


Hal ini dikarenakan, menghubungi seseorang dengan menggunakan ponsel di dalam ruangan berlogam dapat meningkatkan daya yang besar bagi ponsel anda.


  1. Beliliah ponsel yang tidak memiliki fitur-fitur terlalu canggih

Karena tingkat kecanggihan yang lebih tinggi maka tingkat radiasinya juga lebih besar. Hal ini untuk meminimalisir radiasi ponsel anda.
Nah, demikianlah tips terhindar kanker dari radiasi hp. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat dan sampai jumpa.

Mari kita cari tau. tidur merupakan salah satu kebutuhan hidup yang perlu kita perhatikan, karena tidur yang berkualitas dapat menunjang kesehatan tubuh kita semua. Oleh karena itu, kita mesti menjaga pola tidur kita dengan baik seperti tidur yang cukup di malam hari, sehingga tubuh akan terasa bugar saat bangun di pagi hari. Selain tidur yang cukup, kebiasaan sehat saat tidur yaitu dengan cara tidur tanpa bantal. Mungkin bagi sebagian orang cara ini cukup aneh, namun faktanya tidur tanpa bantal merupakan cara yang dapat meningkatkan kesehatan tubuh. Manfaat tidur tanpa bantal sangat banyak sekali, sehingga cara ini sangat dianjurkan untuk dilakukan saat tidur. Salah satu manfaat yang dapat dirasakan saat tidur tanpa bantal yaitu dapat menjadikan tidur anda berkualitas dan nyaman.





Bagi anda yang merasa penasaran dengan informasi mengenai manfaat tidur tanpa bantal bagi kesehatan, simak informasinya berikut ini.
  1. Membuat Awet Muda
Melakukan kebiasaan tidur tanpa bantal dapat membuat kita terasa nyaman dan mencegah penuaan dini, bahkan jika membiasakan tidur tanpa bantal setiap malam akan membuat kita awet muda. Hal ini dikarenakan, tidur tanpa bantal berfungsi untuk melancarkan aliran darah dan mencegah penekanan wajah pada bantal yang dapat meninggalkan kerutan.
  1. Mengatasi Insomnia
Melakukan kebiasaan tidur tanpa bantal dapat membuat tidur kita nyaman dan dapat mengatasi masalah susah tidur atau insomnia, ini dikarenakan saat tidur tubuh akan berada dalam keadaan sejajar dan posisinya tidak tinggi sebelah.


  1. Tulang Punggung Sehat
Selain itu, tidur tanpa bantal dapat meningkatkan kesehatan tubuh, terutama pada bagian tulang belakang. Pada saat anda melakukan kebiasaan tidur tanpa bantal, maka tulang punggung dapat mengalami perubahan, sehingga dapat meluruskan tulang punggung yang bungkuk. Oleh karena itu, bagi yang memiliki masalah dengan tulang belakang sangat dianjurkan untuk melakukan kebiasaan tersebut.
  1. Menghilangkan Pegal-pegal
Bagi anda mengalami kecapean setelah beraktivitas seharian, maka sangat disarankan untuk melakukan kebiasaan tidur tanpa bantal. Hal ini dikarenakan, tidur seperti ini dapat memulihkan kondisi badan dan menghilangkan rasa sakit seperti pegal-pegal, nyeri pada tulang leher dan sakit kepala pada keesokan harinya.

  1. Mencegah Penyakit Jantung
Kebiasaan tidur tanpa bantal sangat bermanfaat untuk mencegah penyakit jantung, ini dikarenakan saat tidur posisi tubuh akan sejajar sehingga aliran darah menuju jantung menjadi lancar.

nah itu lah beberapa poin manfaat tidur tanpa bantal.

Pengertian Badan Hukum serta Unsur Dan Tanggungjawabnya. Didalam hukum terdapat badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dipandang sebagai subyek hukum yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan menggugat di muka Hakim. badan atau perkumpulan tersebut dinamakan Badan hukum (rechtspersoon) yang berarti orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.



Berikut adalah penjelasan seputar pengertian badan hukum menurut para ahli, istilah badan hukum dalam perundangan, unsur-unsur badan hukum, Pembagian Badan Hukum dan tanggungjawabnya. 

Definisi Badan Hukum Menurut Para Ahli


Menurut E. Utrecht, pengertian badan hukum (rechtpersoon), adalah badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan bahwa badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau yang lebih tepat bukan manusia.

Menurut R. Subekti, definisi badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.

Menurut Molengraaff, Pengertian badan hukum pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. Setiap anggota tidak hanya menjadi pemilik sebagai pribadi untuk masing-masing bagiannya dalam satu kesatuan yang tidak dapat dibagi-bagi itu, tetapi juga sebagai pemilik bersama untuk keseluruhan harta kekayaan, sehingga setiap pribadi anggota adalah juga pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam badan hukum itu.

Menurut Sri Soedewi Masjchoen, bahwa badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu:
  1. Berwujud himpunan, dan
  2. Harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan dikenal dengan yayasan.

Secara Umum Pengertian badan hukum adalah merupakan subjek hukum yang perwujudannya tidak tampak seperti manusia biasa, namun mempunyai hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi (natural person).

Badan Hukum dalam Perundangan-Undangan


  1. Dalam hukum pidana ekonomi istilah badan hukum disebut dalam pasal 12 Hamsterwet (UU penimbunan barang) L.N. 1951 N0.90 jo L.N. 1953 No.4. Keistimewaan Hamsterwet ini ialah Hamsterwet menjadi peraturan yang pertama di Indonesia yang memberi kemungkinan menjatuhkan hukuman menurut hukum pidana terhadap badan hukum. Kemudian kemungkinan tersebut secara umum ditentukan dalam pasal 15 L.N. 1955 No.27;
  2. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 antara lain pasal 4 ayat 1;
  3. Dalam Perpu No.19 Tahun 1960 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara;
  4. Dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara No.19 Tahun 2003 antara lain pasal 35 ayat 2.
  5. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2008 antara lain pasal 1 ayat 9 dan ayat 10, pasal 10, pasal 13, pasal 14, dan lain sebagainya.

Unsur-Unsur badan hukum

  1. Mempunyai perkumpulan;
  2. Mempunyai tujuan tertentu;
  3. Mempunyai harta kekayaan;
  4. Mempunyai hak dan kewajiban; dan
  5. Mempunyai hak untuk menggugat dan digugat.

Pembagian Badan Hukum

  1. Badan hukum menurut bentuknya (Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 NBW (BW Baru) negeri Belanda. Badan hukum menurut bentuknya adalah pembagian badan hukum berdasarkan pendiriannya. Ada dua macam badan hukum berdasarkan bentuknya, yaitu: badan hukum publik dan badan hukum privat. Yang termasuk hukum publik adalah seperti negara, provinsi, kotapraja, majelis- majelis, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara. Sedangkan yang termasuk badan hukum privat adalah perkumpulan-perkumpulan, Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Tertutup dengan tanggungjawab terbatas, dan yayasan.
  2. Badan hukum menurut peraturan yang mengaturnya adalah suatu pembagian badan hukum yang didasarkan atas ketentuan yang mengatur badan hukum tersebut. Ada dua macam badan hukum berdasarkan aturan yang mengaturnya yang pertama badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata dan badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata adat.
  3. Badan hukum menurut sifatnya. Badan hukum menurut sifatnya dibagi dua macam, yaitu korporasi (corporatie), dan yayasan (stichting).

Tanggung Jawab Badan Hukum

Perseroan sebagai badan hukum, secara hukum pada prinsipnya harta benda perseroan terpisah dari harta benda pendiri/pemiliknya, karena itu tanggung jawab secara hukum juga dipisahkan dari harta benda pribadi pemilik perusahaan yang berbentuk badan hukum. Dengan demikian, apabila perseroan melakukan suatu perbuatan dengan pihak lain, maka tanggung jawabnya berada di pihak perseroan tersebut dan hanya sebatas harta benda yang dimiliki perseroan. Tanggung jawab perseroan terlepas dari orang-orang yang ada di dalamnya, apabila timbul kerugian pada perseroan maka harta pribadi pemilik/pendiri tidak dapat ikut disita atau dibebankan untuk tanggung jawab peseroan.
.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.