Latest Post

Seputar pengertian Ekskresi serta fungsi dan gangguannya. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Ekskresi, fungsi sistem Ekskresi, alat Ekskresi Manusia dan Gangguan Pada Alat Ekskresi.

Definisi Ekskresi

Pengertian Sistem ekskresi sistem pembuangan zat - zat sisa pada makhluk hidup seperti karbon dioksida, urea, racun dan lainnya.

Secara Umum Pengertian Sistem Ekskresi adalah sistem pengeluaran zat-zat sisa metabolisme yang tidak berguna bagi tubuh dari dalam tubuh, seperti Menghembuskan gas CO2 ketika kita bernafas, Berkeringat, Buang air kecil (urine).

Sistem ekskresi membantu memelihara homeostasis dengan tiga cara, yaitu melakukan osmoregulasi, mengeluarkan sisa metabolisme, dan mengatur konsentrasi sebagian besar penyusun cairan tubuh. 

Zat sisa metabolisme adalah hasil pembongkaran zat makanan yang bermolekul kompleks. Zat sisa ini sudah tidak berguna lagi bagi tubuh. Sisa metabolisme antara lain, CO2, H20, NHS, zat warna empedu, dan asam urat. 

Fungsi sistem ekskresi

  1. Membuang limbah yang tidak berguna dan beracun dari dalam tubuh
  2. Mengatur konsentrasi dan volume cairan tubuh (osmoregulasi)
  3. Mempertahankan temperatur tubuh dalam kisaran normal (termoregulasi)
  4. Homeostasis

Alat Ekskresi Manusia

  1. Ginjal. Ginjal (ren) manusia berjumlah sepasang, terletak di rongga perut sebelah kanan depan dan kiri depan ruas-ruas tulang belakang bagian pinggang.
  2. Hati. Hati merupakan kelenjar terbesar dalam tubuh, terdapat di rongga perut sebelah kanan atas, berwarna kecoklatan.
  3. Kulit. Seluruh permukaan tubuh kita terbungkus oleh lapisan tipis yang sering kita sebut kulit. Kulit merupakan benteng pertahanan tubuh kita yang utama karena berada di lapisan anggota tubuh yang paling luar dan berhubungan langsung dengan lingkungan sekitar.
  4. Paru-Paru. Paru-paru berada di dalam rongga dada manusia sebelah kanan dan kiri yang dilindungi oleh tulang-tulang rusuk.

Gangguan Pada Alat Ekskresi

  1. Albuminuria. urine banyak mengandung albumin yang disebabkan oleh kekurangan protein, penyakit ginjal dan hati sehingga berakibat tubuh kekurangan albumin yang menjaga agar cairan tidak keluar dari darah
  2. Hematuria. urine mengandung darah disebabkan oleh peradangan ginjal, batu ginjal dan kanker kandung kemih.
  3. Nefrolitiasis (batu ginjal). urine sulit keluar karena tersumbat batu pada ginjal, saluran ginjal atau kandung kemih disebabkan oleh konsentrasi unsur-unsur kalsium terlalu tinggi dan dipercepat dengan infeksi dan penyumbatan saluran ureter yang berakibat: sulit mengeluarkan urine, urine bercampur darah
  4. Nefritis. radang ginjal bagian nefron yang diawali peradangan glomerulus
  5. Gagal ginjal. Meningkatnya kadar urea dalam darah yang disebabkan oleh : nefritis (radang ginjal) Akibatnya zat-zat yang seharusnya dibuang oleh ginjal tertumpuk dalam darah Cara Pengobatannya cuci darah secara rutin atau cangkok ginjal
  6. Diabetes Insipidus meningkatnya jumlah urine (20 �30 kali lipat) yang disebabkan oleh kekurangan hormon antidiuretika (ADH) yang mengakibat : sering buang urine Pengobatan : pemberian ADH sintetik.
  7. Diabetes Melitus kadar glukosa darah melebihi normal yang disebabkan oleh kekurangan hormon insulin yang mengakibatkan luka sulit sembuh cara Pengobatan : pada anak-anak diberi insulin secara rutin dan pada dewasa dilakukan diet rutin, olahraga dan pemberian obat penurun kadar glukosa darah.
  8. Hepatitis. Perubahan warna kulit dan putih mata menjadi kuning, urine menjadi kecoklatan seperti air teh yang disebabkan oleh virus Akibatnya hati meradang dan kerja hati terganggu Pencegahannya menjaga kebersihan lingkungan, menghindari kontak langsung atau penggunaan barang bersama-sama dengan penderita hepatitis, gunakan jarum suntik untuk sekali pakai.
  9. Sirosis Hati. Timbulnya jaringan parut dan kerusakan sel-sel pada hati yang disebabkan oleh minuman alkohol, keracunan obat, infeksi bakteri, komplikasi hati Akibatnya gangguan kesadaran, koma, kematian
  10. Gangren. Kematian jaringan lunak pada kaki atau tangan diawali dengan kebiruan pada kulit dan terasa dingin jika disentuh, kemudian menghitam dan berbau busuk yang disebabkan oleh gangguan pengaliran darah kejaringan tersebut. Sering terjadi pada penderita diabetes melitus dan aterosklerosis Akibatnya bila tidak dapat disembuhkan dengan antibiotik, bagian terkena gangren harus diamputasi.
  11. Kencing Batu. sulit buang urine yang disebabkan oleh pengendapan zat kapur dalam ginjal Pengobatan: pembedahan, obat-obatan dan penembakan dengan sinar laser.
  12. Asma atau sesak nafas, yaitu kelainan yang disebabkan oleh penyumbatan saluran pernafasan yang diantaranya disebabkan oleh alergi terhadap rambut, bulu, debu atau tekanan psikologis.
  13. Kanker Paru-Paru, yaitu gangguan paru-paru yang disebabkan oleh kebiasaan merokok. Penyebab lain adalah terlalu banyak menghirup debu asbes, kromium, produk petroleum dan radiasi ionisasi. Kelainan ini mempengaruhi pertukaran gas di paru-paru.
  14. Emphysema, adalah penyakit pembengkakan paru-paru karena pembuluh darahnya terisi udara.
  15. Komedo
  16. Jerawat biasa
  17. Cystic Acne (Jerawat Batu/Jerawat Jagung).

Pengertian Full Day School Serta Kelebihan Dan Kekuranganya. Full Day School menerapkan suatu konsep dasar � Integrated-Activity� dan �Integrated-Curriculum�. Model ini yang membedakan dengan sekolah pada umumnya. Dalam Full Day School semua program dan kegiatan siswa di sekolah, baik belajar, bermain, beribadah dikemas dalam sebuah sistem pendidikan. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Full Day School, Sistem Pembelajaran, Proses inti sistem pembelajaran serta kelebihan dan kekurangannya.

Definisi Full Day School

Full day school berasal dari bahasa Inggris. Full artinya penuh, day artinya hari, sedang school artinya sekolah. Jadi pengertian full day school adalah sekolah sepanjang hari atau proses belajar mengajar yang diberlakukan dari pagi hari sampai sore hari, mulai pukul 06.45-15.30 WIB, dengan durasi istirahat setiap dua jam sekali. Dengan demikian, sekolah dapat mengatur jadwal pelajaran dengan leluasa, disesuaikan dengan bobot mata pelajaran dan ditambah dengan pendalaman materi. Hal yang diutamakan dalam full day school adalah pengaturan jadwal mata pelajaran dan pendalaman.

Sedangkan Fullday school menurut Sukur Basuki adalah sekolah yang sebagian waktunya digunakan untuk program-program pembelajaran yang suasana informal, tidak kaku, menyenangkan bagi siswa dan membutuhkan kretifitas dan inovasi dari guru.

Dalam hal ini Sukur berpatokan pada sebuah penelitian yang menyatakan bahwa waktu belajar afektif bagi anak itu hanya 3-4 jam sehari (dalam suasana formal) dan 7-8 jam sehari (dalam suasana informal).

Secara Umum sistem full day school adalah komponen-komponen yang disusun dengan teratur dan baik untuk menunjang proses pendewasaan manusia (peserta didik) melalui upaya pengajaran dan pelatihan dengan waktu di sekolah yang lebih panjang atau lama dibandingkan dengan sekolah-sekolah pada umumnya.

Sistem Pembelajaran Full Day School

Full Day School menerapkan suatu konsep dasar �Integrated-Activity� dan �Integrated-Curriculum�. Model ini yang membedakan dengan sekolah pada umumnya. Dalam Full Day School semua program dan kegiatan siswa di sekolah, baik belajar, bermain, beribadah dikemas dalam sebuah sistem pendidikan. Titik tekan pada Full Day School adalah siswa selalu berprestasi belajar dalam proses pembelajaran yang berkualitas yakni diharapkan akan terjadi perubahan positif dari setiap individu siswa sebagai hasil dari proses dan aktivitas dalam belajar. Adapun prestasi belajar yang dimaksud terletak pada tiga ranah, yaitu:
  1. Prestasi yang bersifat kognitif. Adapun prestasi yang bersifat kognitif seperti kemampuan siswa dalam mengingat, memahami, menerapkan, mengamati, menganalisa, membuat analisa dan lain sebagianya. Konkritnya, siswa dapat menyebutkan dan menguraikan pelajaran minggu lalu, berarti siswa tersebut sudah dapat dianggap memiliki prestasi yang bersifat kognitif.
  2. Prestasi yang bersifat afektif. Siswa dapat dianggap memiliki prestasi yang bersifat afektif, jika ia sudah bisa bersikap untuk menghargai, serta dapat menerima dan menolak terhadap suatu pernyataan dan permasalahan yang sedang mereka hadapi.
  3. Prestasi yang bersifat psikomotorik Yang termasuk prestasi yang bersifat psikomotorik yaitu kecakapan eksperimen verbal dan nonverbal, keterampilan bertindak dan gerak. Misalnya seorang siswa menerima pelajaran tentang adab sopan santun kepada orang lain, khususnya kepada orang tuanya, maka si anak sudah dianggap mampu mengaplikasikannya dalam kehidupannya.

Proses inti sistem pembelajaran Full Day School

  1. Proses pembelajaran yang berlangsung secara aktif, kreatif, tranformatif sekaligus intensif. Sistem persekolahan dengan pola full day school mengindikasikan proses pembelajaran yang aktif dalam artian mengoptimalisasikan seluruh potensi untuk mencapai tujuan pembelajaran secara optimal baik dalam pemanfaatan sarana dan prasarana di lembaga dan mewujudkan proses pembelajaran yang kondusif demi pengembangan potensi siswa yang seimbang.
  2. Proses pembelajaran yang dilakukan selama aktif sehari penuh tidak memforsir siswa pada pengkajian, penelaahan yang terlalu menjenuhkan. Akan tetapi, yang difokuskan adalah sistem relaksasinya yang santai dan lepas dari jadwal yang membosankan.

Keunggulan Sistem full day school

  1. Sistem full day school lebih memungkinkan terwujudnya pendidikan utuh. Benyamin S. Blom menyatakan bahwa sasaran (obyectivitas) pendidikan meliputi tiga bidang yakni kognitif, afektif dan psikomotorik. Karena melalui sistem asrama dan pola full day school tendensi ke arah penguatan pada sisi kognitif saja dapat lebih dihindarikan, dalam arti aspek afektif siswa dapat lebih diarahkan demikian juga pada aspek psikomotoriknya.
  2. Sistem full day school lebih memungkinkan terwujudnya intensifikasi dan efektivitas proses edukasi. Full day school dengan pola asrama yang tersentralisir dan sistem pengawasan 24 jam sangat memungkinkan bagi terwujudnya intensifikasi proses pendidikan dalam arti siswa lebih mudah diarahkan dan dibentuk sesuai dengan misi dan orientasi lembaga bersangkutan, sebab aktivitas siswa lebih mudah terpantau karena sejak awal sudah diarahkan.
  3. Sistem full day school merupakan lembaga yang terbukti efektif dalam mengaplikasikan kemampuan siswa dalam segala hal, seperti aplikasi PAI yang mencakup semua ranah baik kognitif, afektif maupun psikomotorik dan juga kemampuan bahasa asing.

Kekurangan Sistem full day school

  1. Sistem full day school acapkali menimbulkan rasa bosan pada siswa. Sistem pembelajaran dengan pola full day school membutuhkan kesiapan baik fisik, psikologis, maupun intelektual yang bagus. Jadwal kegiatan pembelajaran yang padat dan penerapan sanksi yang konsisten dalam batas tertentu akan meyebabkan siswa menjadi jenuh. Namun bagi mereka yang telah siap, hal tersebut bukan suatu masalah, tetapi justru akan mendatangkan keasyikan tersendiri, oleh karenanya kejelian dan improvisasi pengelolaan dalam hal ini sangat dibutuhkan. Keahlian dalam merancang full day school sehingga tidak membosankan.
  2. Sistem full day school memerlukan perhatian dan kesungguhan manajemen bagi pengelola, agar proses pembelajaran pada lembaga pendidikan yang berpola full day school berlangsung optimal, sangat dibutuhkan perhatian dan curahan pemikiran terlebih dari pengelolaannya, bahkan pengorbanan baik fisik, psikologis, material dan lainnya. Tanpa hal demikian, full day school tidak akan mencapai hasil optimal bahkan boleh jadi hanya sekedar rutinitas yang tanpa makna.

Pengertian Kekuasaan Yudikatif. Kekuasaan Yudikatif erat hubungannya dengan kedua kekuasaan lainnya (Legislatif dan eksekutif) serta erat hubungannya dengan hak dan kewajiban individu. Sedangkan Lembaga yudikatif adalah merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang memegang penuh kekuasaan untuk menyeleggarakan peradilan, tidak terkecuali di Indonesia. 

Definisi Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang melalui wakilnya yang duduk dalam lembaga Mahkamah Agung (MA). Lembaga ini berperan sebagai alat pengendali sosial, yang pelaksanaannya dilakukan terhadap lembaga kekuasaan eksekutif. Lembaga ini mempunyai wewenang untuk menegur, menasihati, atau memberi saran-saran kepada pemerintah dalam kaitan pelaksanaan GBHN dan undang-undang hasil produk lembaga legislatif. Lembaga yudikatif ini bersifat independen, artinya kekuasaannya tidak dibatasi, baik oleh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif, tetapi dibatasi oleh Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara yang merupakan sumber dari semua norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat/negara Indonesia.

Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kekuasaan Yudikatif Di indonesia

Azaz kebebasab badan yudikatif (independent judiciary) juga dikenal diindonesia. Hal itu terdapat didalam penjelasan (Pasal 24 dan 25 ) UUD 1945 mengenai kekuasaan kehakiman yang menyatakan :� Kekuasaan Kehakiman ialah Kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam UU tentang kedudukan Hakim�.

Akan tetapi dalam masa demokrasi terpimpin telah terjadi penyelewengan terhadap azas kebebasan badan yudikatif seperti yang ditetapkan UUD 1945, yaitu dengan dikeluarkannya UU no 19 tahun 1964 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, yang dalam pasal 19 dari UU dinyatakan : �Demi kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang mendesak, presiden dapat turut atau campur tangan dalam soal pengadilan�. Didalam penjelasan umum UU itu dinyatakan bahwa �trias Politica tidak, mempunyai tempat sama sekali dalam hukum Nasional Indonesia� karena kita berada dalam revolusi, dan dikatakan selanjutnya bahwa �Pengadilan adalah tidak bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuasaan membuat UU.
.

Pengertian Kekuasaan Legislatif Serta Fungsinya. Distribusi kekuasaan secara horizontal, menunjukkan bahwa lembaga legislatif mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang. Lembaga ini bisa pula disebut sebagai Parlemen dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang anggotanya merupakan wakil-wakil rakyat dan direkrut melalui pemilihan umum (sistem distrik atau sistem proforsional). Transparansi legislatif hendaklah berawal dari transparansi rekrutmen calon anggota legislatif pada pemilihan umum. Hal ini dimaksudkan agar tampil wakil-wakil rakyat yang memiliki komitmen yang kuat untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.

Definisi Kekuasaan Legislatif

Menurut Wikipedia Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam Sistem Presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.

Secara Umum Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdapat didalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Pada sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum diadakannya amandemen terhadap UUD 1945, kekuasaan legislatif tidak hanya terletak pada DPR (Pasal 21 ayat 1) tetapi juga memberikan kekuasaan legislatif kepada Presiden (Pasal 5 ayat 1).

Akan tetapi, UUD 1945 memberikan kekuasaan legislatif kepada Presiden lebih besar daripada DPR. Selain mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR, dalam kondisi kegentingan yang memaksa Presiden juga mempunyai kekuasaan membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), serta berhak menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.

Fungsi Lembaga Legislatif

  1. Merumuskan kebijakan dan membuat undang-undang. Untuk itu DPR diberihak inisiatif, hak amandemen dan hak budget.
  2. Melakukan pengawasan terhadap eksekutif agar supaya tindakan eksekutif sesuai dengan kebijakan- kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk itu DPR diberi hak bertanya, hak interpelasi, hak angket dan mosi.

Faktor Yang Mempengaruhi Proses Legislatif

  1. Stimuli eksternal, yang mencakup afiliasi partai politik, kepentingan pemilih, input-input eksekutif, dan aktivitas kelompok-kelompok penekan;
  2. Setting psikologis, yaitu predisposisi-predisposisi personal, sikap dan peran-peran yang dijalankan para wakil rakyat, serta harapan-harapan mereka. Faktor-faktor ini diandaikan penting bukan saja karena kemungkinan efek independen-nya, melainkan juga potensinya untuk menyaring dan mengubah pengaruh eksternal, dan
  3. Komunikasi intrainstitusional, baik yang bersifat formal maupun informal, termasuk kemungkinan adanya hubungan-hubungan patronase didalamnya. Bentuk-bentuk komunikasi ini mempunyai potensi untuk menggantikan atau memperbesar pengaruh faktor-faktor lain yang telah disebutkan.

Pengertian Kekuasaan Eksekutif Serta Fungsinya. Dalam sistem pemerintahan presidensial, kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden dan dibantu oleh menteri-menteri atau biasa disebut dengan istilah kabinet. Secara sederhana, tugas badan eksekutif meliputi pelaksanaan undang-undang yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif. Dalam perkembangan negara modern, wewenang badan eksekutif jauh lebih luas daripada hanya melaksanakan Undang-Undang Dasar, bahkan dalam negara modern badan eksekutif sudah mengganti badan legislatif sebagai pembuat kebijakan yang utama.

Definisi Kekuasaan Eksekutif

Menurut Wikipedia Pengertian Eksekutif adalah merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.

Pengertia Lain Tentang Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintah negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar 1945.

Secara Umum Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang mengenai pelaksanaan undang-undang. Dengan kata lain bahwa eksekutif menyelenggarakan kemauan negara. Dalam satu negara demokrasi, kemauan negara itu dinyatakan melalui badan pembentuk undang-undang. Tugas utama dari eksekutif, tidak mempertimbangkan, tetapi melaksanakan undang-undang yang ditetapkan oleh badan legislatif.

Tetapi dalam negara modern, urusan eksekutif adalah tidak mudah Oleh karena beranekaragamannya tugas-tugas negara, dirasa perlu menyerahkan urusan pemerintahan dalam arti luas kepada tangan eksekutif dan tidak dapat lagi dikatakan bahwa kekuasaan eksekutif hanya terdiri dari pelaksanaan undang-undang. Dengan demikian Kekuasaan eksekutif sebagai kekuasaan dalam negara yang melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri.

Fungsi Kekuasaan Eksekutif

Pada saat ini fungsi kekuasaan eksekutif tidak lagi hanya sebagai pelaksana UU tetapi juga sebagai "stabilisator", yaitu melakukan penertiban dalam wilayahnya, membentuk hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. Badan eksekutif juga salah satu bagian dari sistem politik yang menghasilkan sejumlah keputusan-keputusan kebijaksanaan.

Fungsi eksekutif terbagi menjadi dua, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.

A. Fungsi Chief of State atau kepala Negara
  1. Simbol. Contoh : Tampilan wibawa presiden suatu negara secara tidak langsung menyimbolkan keadaan negara yang dipimpinnya.
  2. Seremonial Contoh: - Sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata ia berwenang menangguhkan surat perintah untuk memberikan hak istimewa atau menyatakan keadaan perang dalam hal terjadinya penyerbuan dan pemberontakan atau keselamatan publik.
  3. Reigning atau pemegang mandate. Contoh : Saat Indonesia masih dipimpin oleh Soekarno, sewaktu keadaan Indonesia dalam keadaan darurat, Soekarno memberi mandate pada

B. Fungsi Head of Government atau kepala pemerintahan
  1. Presiden sebagai kepala eksekutif.
  2. Persiden sebagai kepala diplomatic.
  3. Presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.
  4. Persiden yang mengambil keputusan kekuasaan dimasa-masa darurat.
  5. Presiden sebagai ketua partai politik, seperti Amerika Serikat.
  6. Presiden sebagai kepala legislative atau Chief Legislator, seperti di Amerika Serikat.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.